
Editorialkaltim.com – Komisi B DPRD Kota Bontang memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda) difokuskan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset jaringan gas (jargas) milik pemerintah daerah.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menjelaskan dana yang pernah disalurkan pemerintah sejak 2013 telah diwujudkan menjadi berbagai aset fisik. Karena itu, regulasi diperlukan agar aset tersebut dapat tercatat secara resmi sebagai kekayaan daerah.
“Yang sedang kami bahas bukan penambahan modal dalam bentuk uang. Fokusnya adalah memastikan seluruh aset hasil penyertaan modal terdahulu memiliki dasar hukum dan masuk dalam pencatatan aset daerah,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Ia menyebut aset yang akan diadministrasikan berasal dari modal awal sekitar Rp3 miliar serta pembangunan jaringan gas senilai lebih dari Rp12 miliar. Aset tersebut kini menjadi bagian dari infrastruktur pelayanan energi di Kota Bontang.
Menurut Rustam, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar aset yang telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah tidak lagi berada di luar administrasi resmi daerah.
“Harapannya, setelah perda ini selesai, tidak ada lagi aset pemerintah yang status pencatatannya belum jelas. Semuanya dapat diinventarisasi dengan baik melalui mekanisme yang berlaku sehingga pengelolaannya menjadi lebih akuntabel,” katanya.
Pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



