KaltimSamarinda

MUI Kaltim Terbitkan Tausiyah Waspada Pelecehan Seksual Berkedok Agama

Ketua MUI Kaltim Muhammad Rasyid (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur menerbitkan Tausiyah tentang Kewaspadaan terhadap Modus Pelecehan Seksual Berkedok Ajaran Agama sebagai respons atas dugaan kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kalimantan Timur. Dokumen bernomor Kep-022/DP-P/XX/VI/2026 itu diterbitkan di Samarinda pada 23 Juni 2026 sebagai pedoman bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam penyimpangan yang mengatasnamakan agama. 

MUI Kaltim menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah menerima laporan masyarakat pada 22 Mei 2026 terkait dugaan pencabulan yang diduga dilakukan dengan menyalahgunakan ajaran agama serta memanfaatkan relasi guru dan murid. Selain itu, MUI juga mencermati kasus serupa yang terjadi di sejumlah pondok pesantren di luar Kalimantan Timur. 

Dalam pertimbangannya, MUI menilai dugaan kasus tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat muslim, mencederai kehormatan lembaga pendidikan agama, serta berpotensi merusak kepercayaan umat terhadap institusi pesantren dan ulama. Karena itu, Komisi Fatwa memandang perlu mengeluarkan tausiyah sebagai rambu-rambu bagi masyarakat dalam menjalankan ajaran Islam secara benar. 

Baca  DPRD Kaltim Dorong Pemantauan Pangan Jelang Nataru, Waspadai Lonjakan Harga

MUI Kaltim juga mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan pelaku. Di antaranya menanamkan doktrin bahwa murid wajib patuh secara mutlak kepada guru, memelintir ayat Al-Qur’an dan hadis demi membenarkan tindakan menyimpang, mencatut nama ulama untuk memperoleh legitimasi, melakukan pemerasan berkedok kaffarah, hingga memperkenalkan praktik “nikah batin” tanpa memenuhi syarat dan rukun pernikahan dalam syariat Islam. 

Melalui tausiyah tersebut, MUI kemudian menyampaikan tujuh poin penting kepada masyarakat. Salah satunya menegaskan seluruh bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual dengan dalih agama, sedekah, kaffarah, atau ketaatan kepada guru merupakan perbuatan haram dan dosa besar.

“Segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, dengan dalih apa pun termasuk dalih keagamaan, ‘sedekah’, ‘kaffarah’, atau ketaatan kepada guru, adalah perbuatan haram dan dosa besar yang dikutuk oleh syariat Islam. Tidak ada satu pun ajaran Islam yang membenarkannya,” tulis Komisi Fatwa MUI Kaltim dalam tausiyah tersebut. 

Baca  Pemkot Samarinda Bakal Revitalisasi Pasar Pagi, Angkasa Jaya Beri Apresiasi

MUI juga mengingatkan bahwa kepatuhan kepada guru memiliki batas yang jelas. Ketaatan hanya berlaku dalam perkara kebaikan dan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kemaksiatan atau tindakan yang bertentangan dengan syariat.

“Ketaatan kepada makhluk hanya berlaku dalam kebaikan dan ketakwaan, bukan kepada kemaksiatan. Tidak ada kewajiban menaati siapa pun dalam bermaksiat kepada Allah SWT,” demikian bunyi tausiyah tersebut. 

Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah menerima tafsir agama dari sembarang orang. MUI menegaskan penafsiran ayat Al-Qur’an maupun hadis untuk membenarkan zina, pencabulan, pemerasan, atau bentuk maksiat lainnya merupakan kebohongan atas nama Allah dan kesesatan yang nyata. Umat diminta merujuk kepada ulama yang lurus, memiliki sanad keilmuan yang jelas, dan kredibel. 

Baca  Izin Klinik Hewan di Bontang Kini Wajib Lengkapi Sejumlah Dokumen, Ini Daftarnya

MUI turut mengingatkan agar masyarakat tidak terpedaya dengan praktik “nikah batin”, ritual keagamaan yang dijadikan alasan melakukan kontak fisik melanggar syariat, maupun sosok yang mengaku guru agama tetapi berlatar belakang perdukunan, praktik klenik, atau tidak memiliki sanad keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Sebagai penutup, MUI Kaltim mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penyimpangan ajaran Islam yang memanfaatkan simbol, kedudukan, maupun otoritas agama sebagai kedok untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan syariat dan hukum yang berlaku. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button