
Editorialkaltim.com – Sejumlah mantan karyawan PT Prima Surya Bahari (PSB) menuntut pembayaran hak ketenagakerjaan yang hingga kini belum mereka terima. Nilai tuntutan mencapai ratusan juta rupiah, meliputi upah lembur, kekurangan upah, hingga persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah seorang mantan karyawan, Abed Negobulan, mengatakan ada tujuh eks pekerja yang mengajukan tuntutan pembayaran upah lembur dengan total nilai sekitar Rp147 juta. Besaran tersebut merupakan akumulasi hak masing-masing pekerja sesuai masa kerja mereka.
“Hak upah lembur kami tujuh orang. Kalau kita lihat etika perusahaan tidak mau membayar sekitar Rp147 juta. GM pernah saya chat dan sempat mengatakan akan membayar, tetapi setelah itu hanya membaca pesan saya,” ujar Abed, Senin (29/6/2026).
Selain persoalan lembur, Abed juga menyoroti dugaan kekurangan pembayaran upah. Menurutnya, nominal gaji yang didaftarkan perusahaan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan upah yang diterima pekerja setiap bulan.
“Kekurangan upah yang didaftarkan di BPJS Rp3,7 juta, tapi yang kami terima Rp2,6 juta. Makanya kami menduga ada indikasi pidana di situ,” katanya.
Ia berharap Direktur PT Prima Surya Bahari dapat hadir untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, dirinya bersama mantan karyawan lainnya juga dijadwalkan memberikan keterangan kepada BPJS Ketenagakerjaan Provinsi terkait laporan tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Prima Surya Bahari, Bambang Suhartono, menilai tuntutan yang diajukan para mantan karyawan terlalu besar. Menurutnya, perusahaan memiliki dasar hukum berupa peraturan perusahaan dan ketentuan dalam perjanjian kerja.
Ia menjelaskan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tidak memiliki hak atas pesangon sebagaimana yang diminta para mantan karyawan.
“Permintaannya terlalu tinggi, untuk beberapa bulan kerja mencapai ratusan juta. Kita punya dasar peraturan perusahaan, baik pekerja kontrak maupun nonkontrak yang masa kerjanya di bawah satu tahun tidak wajib mendapat pesangon. Meski demikian, perusahaan sudah beritikad baik memberikan pesangon sebesar satu kali gaji, tetapi ditolak,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Legal PT Prima Surya Bahari, Yuni Astria. Ia menyebut total tuntutan yang diajukan mantan pekerja mencapai sekitar Rp157 juta, namun menurut perusahaan tidak seluruhnya memenuhi syarat untuk menerima pesangon.
“Secara keseluruhan yang diminta Rp157 juta. Kalau dihitung, yang berhak mendapat pesangon hanya beberapa orang saja. Namun, mereka menolak pembayaran yang kami tawarkan,” ujarnya.
Yuni menegaskan perusahaan tidak menolak memenuhi hak pekerja. Namun, pembayaran akan dilakukan setelah ada keputusan resmi dari instansi berwenang.
“Kalau masalah hak-haknya, kami masih menunggu hasil dari Disnaker Kota. Kalau sudah keluar, baru kami melakukan pembayaran. Kalau hasilnya tidak sesuai dengan tuntutan mereka, tentu akan kami tolak. Untuk upah lembur juga masih menunggu keputusan dari Disnaker Provinsi dan Kementerian,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



