
Editorialkaltim.com – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dibuat kecewa setelah manajemen PT Prima Abadi Nusantara tidak menghadirkan direktur maupun pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan saat kunjungan lapangan di kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Senin (29/6/2026).
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar DPRD Kaltim. Selain menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan, Komisi IV juga memeriksa laporan masyarakat terkait hak-hak mantan pekerja yang disebut hingga kini belum dipenuhi perusahaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, menilai ketidakhadiran pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan membuat agenda supervisi tidak berjalan maksimal. Menurutnya, kehadiran kuasa hukum perusahaan tidak cukup untuk menjawab berbagai persoalan yang menjadi perhatian DPRD.
“Lawyer-nya kami tanya apakah bisa memberikan keputusan. Karena tidak ada yang bisa memutuskan, maka rapat tidak bisa dilanjutkan. Percuma kita membuang waktu dan energi jika tidak ada pihak yang berwenang mengambil keputusan,” tegas Baba.
Saat melakukan peninjauan lapangan, Komisi IV menemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah. Salah satunya limbah bekas proses blasting yang dibiarkan berserakan di area terbuka sehingga berpotensi terbawa aliran air hujan menuju sungai.
“Ada limbah bekas blasting yang hanya dibiarkan berserakan di lapangan. Ketika hujan turun, limbah tersebut mengalir ke sungai,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD juga masih mendalami dugaan pencemaran udara akibat aktivitas blasting. Untuk memastikan dugaan tersebut, Komisi IV akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda sebagai instansi yang menerbitkan izin lingkungan perusahaan.
“Hasil sementara akan kami koordinasikan dengan DLH Kota. Dari temuan awal, kami melihat cukup banyak persyaratan lingkungan yang diduga belum dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi awal dari DLH, lokasi operasional galangan kapal tersebut berada di kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri. Meski demikian, DPRD masih akan mendalami laporan warga terkait dugaan aktivitas perusahaan yang diduga telah melampaui batas hingga memasuki kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Informasinya memang kawasan ini sudah sesuai untuk industri. Tetapi ada laporan masyarakat bahwa aktivitasnya kemungkinan melewati batas hingga masuk wilayah DAS. Ini akan kami dalami bersama DLH Kota Samarinda,” jelasnya.
Komisi IV menegaskan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan akan terus dilakukan. Dalam waktu dekat, DPRD berencana menggelar rapat lanjutan bersama DLH Kota Samarinda untuk membahas hasil temuan di lapangan sekaligus meminta klarifikasi langsung dari manajemen PT Prima Abadi Nusantara.
“Masih banyak poin yang sebenarnya ingin kami bahas dengan manajemen. Namun karena mereka tidak hadir, pembahasannya belum bisa dilakukan. Padahal sejak 15 Juni lalu kami sudah memastikan bahwa pada 29 Juni akan dilakukan kunjungan lapangan. Tetapi sepertinya manajemen menghindar dan tidak ingin hadir,” pungkas Baba.(adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



