BontangKaltim

DPMPTSP Bontang Ingatkan Dokter Internsip Lengkapi Persyaratan Sebelum Mengajukan Izin Praktik

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Editorialkaltim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan para dokter yang menjalani program internsip agar melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum mengajukan perizinan praktik. Kelengkapan administrasi menjadi syarat utama agar proses penerbitan izin dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan masih terdapat pemohon yang harus melengkapi berkas karena belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar tenaga kesehatan memahami dokumen yang wajib disiapkan sebelum mengajukan izin praktik.

“Pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sejak awal. Hal ini penting agar proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan pelayanan perizinan berjalan optimal,” ujarnya.

Baca  Pemkab Kubar Genjot Kualitas Data Pembangunan

Untuk pengajuan perizinan baru bagi dokter internsip, sejumlah dokumen wajib dilampirkan. Di antaranya scan KTP asli, scan ijazah yang telah dilegalisir, scan Surat Tanda Registrasi (STR), serta surat keterangan tempat praktik. Selain itu, pemohon juga harus menyertakan surat keterangan sehat fisik sebagai bukti kondisi kesehatan yang mendukung pelaksanaan tugas pelayanan medis.

Persyaratan lainnya yang tidak kalah penting adalah Surat Tugas Dokter Internsip yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dokumen tersebut menjadi dasar legalitas bagi dokter yang sedang menjalani program internsip untuk melaksanakan praktik sesuai penempatan yang telah ditetapkan.

DPMPTSP Bontang juga mewajibkan pemohon melampirkan pas foto berwarna dalam format JPEG dan scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, pemohon harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.

Baca  DPRD Minta Pemkot Lakukan Pengawasan Tera Ulang ke Distributor Minyak Goreng

Sementara itu, bagi tenaga kesehatan yang tidak pernah menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi terkait.

Muhammad Aspiannur menegaskan bahwa seluruh persyaratan tersebut bertujuan memastikan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki kompetensi dan legalitas yang jelas.

“Kami ingin memastikan seluruh tenaga kesehatan yang memperoleh izin praktik telah memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari sisi kompetensi maupun administrasi. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan di Kota Bontang,” jelasnya.

Baca  Akademisi Unmul Nilai Pengalihan BPJS ke Pemkot Samarinda Setengah Hati

Ia berharap para dokter internsip dan tenaga kesehatan lainnya dapat mempersiapkan dokumen lebih awal sehingga proses pengajuan izin praktik tidak mengalami kendala. Dengan kelengkapan berkas yang sesuai, penerbitan izin dapat dilakukan lebih cepat dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button