BontangKaltim

Uttara Fine Eats and Coffee Diminta Segera Laporkan LKPM Triwulan I 2026

Staf DPMPTSP Bontang mengunjungi pelaku usaha Uttara Fine Eats and Coffee terkait LKPM triwulan pertama yang belum disampaikan. (Foto: Editorialkaltim/rir)

Editorialkaltim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang meminta Uttara Fine Eats and Coffee segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026.

Permintaan itu disampaikan setelah tim pengawasan menemukan pelaku usaha masih belum memahami tata cara pelaporan LKPM melalui sistem OSS-RBA.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perizinan berbasis risiko.

Baca  DPRD Bontang Desak Pemerintah Pusat Kembalikan Kewenangan SMA/SMK ke Daerah

“Kami turun langsung untuk melihat kesesuaian usaha dengan NIB dan memastikan kewajiban LKPM dipahami pelaku usaha,” ujarnya.

Kegiatan monev berlangsung di Jalan Patimura, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Selasa (6/5/2026). Tim melakukan observasi lapangan, wawancara, hingga pemeriksaan dokumen usaha.

Dari hasil pemeriksaan, DPMPTSP menemukan bahwa pelaku usaha masih mengalami kesulitan saat melakukan pelaporan melalui OSS-RBA. Kendala tersebut terutama terkait pemahaman teknis sistem dan penginputan data investasi.

Baca  Tinjau Pembangunan Bandara VVIP IKN, Akmal Malik: Persiapan Sudah Bagus

Menurut Aspiannur, sebagian besar pelaku usaha baru memahami pentingnya NIB sebagai legalitas usaha, tetapi belum memahami kewajiban pelaporan LKPM secara berkala.

“Pelaporan LKPM ini wajib karena menjadi instrumen pemantauan investasi dan tenaga kerja,” katanya.

Selain itu, usaha yang memiliki lebih dari satu KBLI juga dinilai lebih kompleks dalam proses pelaporan. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha membutuhkan pendampingan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

Baca  Respo Tuntutan Honorer, Pemkab PPU Akan Perjuangkan ke Pusat

Sebagai rekomendasi, DPMPTSP meminta pelaku usaha segera melakukan pembetulan data KBLI apabila ditemukan ketidaksesuaian. Pemerintah juga akan memasukkan usaha tersebut ke dalam daftar pelaku usaha binaan prioritas.

“Kami akan lakukan pembinaan dan pengawasan lanjutan agar kepatuhan pelaporan LKPM bisa meningkat,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button