
Editorialkaltim.com – Pemkot Bontang menilai kebijakan pemutihan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hingga kini kebijakan tersebut belum dapat diterapkan karena terbentur regulasi dari pemerintah pusat.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan banyak bangunan di kawasan jalan nasional belum memiliki legalitas sesuai aturan garis sempadan bangunan.
Menurutnya, apabila pemutihan diperbolehkan, pemerintah daerah bisa menarik retribusi dari bangunan-bangunan tersebut sekaligus membantu masyarakat memperoleh legalitas bangunan.
“Kalau ada pemutihan, PAD bisa bertambah karena masyarakat pasti mau mengurus legalitas bangunannya,” ujarnya.
Idrus menjelaskan, saat ini aturan garis sempadan bangunan di sepanjang jalan nasional di Bontang ditetapkan sejauh 17,5 meter. Sementara mayoritas bangunan lama berdiri lebih dekat dari ketentuan tersebut.
Akibatnya, bangunan yang melanggar tidak bisa langsung diproses penerbitan PBG karena bertentangan dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Ia menyebut pemerintah daerah sebenarnya tidak dapat berbuat banyak selama belum ada perubahan regulasi dari pusat. Sebab, ketentuan mengenai PBG mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021.
“Sekarang tidak bisa dibijaki seperti zaman IMB dulu. Harus ada perubahan aturan dulu,” katanya.
Selain aturan pusat, perubahan juga harus dilakukan pada Peraturan Daerah tentang Tata Ruang. Sebab ketentuan garis sempadan bangunan sudah tercantum jelas dalam perda tersebut.
“Kalau mau ada solusi, perda tata ruangnya juga harus diubah,” jelasnya.
Menurut Idrus, persoalan bangunan lama di Bontang menjadi tantangan tersendiri karena sebagian besar dibangun sebelum aturan terbaru diberlakukan. Karena itu, pemerintah daerah berharap ada formulasi kebijakan dari kementerian terkait agar masyarakat tetap bisa memperoleh legalitas bangunan tanpa melanggar aturan tata ruang nasional. (RIR/ADV/DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



