KaltimKutim

15 ASN Kutim Diduga Akali Absensi Pakai Fake GPS

Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah (Foto: Pro Kutim)

Editorialkaltim.com – Praktik curang absensi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terbongkar. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim menemukan dugaan penggunaan aplikasi fake GPS untuk memanipulasi sistem absensi elektronik.

Dengan aplikasi tersebut, ASN tetap tercatat hadir di kantor meski sebenarnya berada di luar lokasi kerja. Temuan itu terungkap setelah BKPSDM menemukan kejanggalan antara data absensi digital dengan kondisi riil di lapangan.

Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah mengatakan pihaknya langsung melakukan audit internal usai mendapati ketidaksesuaian data kehadiran pegawai di sejumlah perangkat daerah.

Baca  Bupati Berau Sri Juniarsih Gelar Sahur On The Road bagi Pengemudi Ojol

“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati adanya penggunaan akun palsu maupun aplikasi fake GPS untuk mengakali absensi. Jadi walaupun pegawai tidak berada di kantor, di sistem mereka tetap terlihat hadir,” kata Misliansyah usai penutupan Latsar CPNS Kutim di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (13/5/2026).

Hasil pemeriksaan sementara, sedikitnya 15 ASN terdeteksi melakukan manipulasi absensi. Mereka berasal dari tiga perangkat daerah berbeda di lingkungan Pemkab Kutim.

“Untuk sementara ada 15 orang yang sudah terdeteksi dan tersebar di tiga PD. Jumlah ini masih mungkin bertambah karena pemeriksaan masih berjalan,” ujarnya.

Baca  22 KK Terdampak Longsor di KM 28 Batuah, Komisi III DPRD Kaltim Gelar RDP

BKPSDM pun bergerak cepat. Akun absensi milik ASN yang diduga terlibat langsung diblokir guna mencegah penyalahgunaan sistem selama proses pemeriksaan berlangsung.

Tak hanya itu, BKPSDM juga melayangkan surat kepada kepala perangkat daerah terkait agar segera menjatuhkan hukuman disiplin terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan.

Menurut Misliansyah, sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukuman yang diberikan dapat berupa teguran tertulis hingga sanksi berat, sesuai tingkat pelanggaran.

“Kami sudah menyurati kepala dinas terkait agar segera memproses hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melanggar. Ini penting untuk menjaga integritas dan kedisiplinan pegawai,” katanya.

Baca  DPRD Samarinda Sebut Program Makan Bergizi Gratis dan Pendidikan Gratis Bisa Berjalan Bersamaan

Ia menegaskan penertiban absensi elektronik menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keabsahan data kehadiran ASN dinilai penting lantaran berkaitan langsung dengan pembayaran tunjangan kinerja dari anggaran negara.

BKPSDM memastikan pengawasan sistem absensi digital bakal diperketat untuk menutup celah manipulasi serupa di lingkungan Pemkab Kutim.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button