BontangKaltim

DPMPTSP Bontang Tegaskan Live Musik di Kafe Harus Kantongi Persetujuan Tambahan

Perlu ada persetujuan tambahan jika kafe di Bontang memberlakukan aktivitas live musik. (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Aktivitas live musik di kafe dan restoran di Kota Bontang menjadi sorotan. Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur menegaskan, pelaku usaha wajib mengurus persetujuan tambahan apabila menghadirkan hiburan musik secara rutin.

Menurutnya, izin restoran atau kafe tidak otomatis mencakup kegiatan hiburan malam. Apalagi jika live musik digelar setiap hari dan menjadi daya tarik utama usaha.

“Kalau hanya tambahan dan tidak mengubah fungsi utama restoran masih diperbolehkan. Tapi kalau live musiknya rutin setiap hari, itu sudah masuk kategori berbeda dan perlu izin tambahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengusaha juga harus memperhatikan dampak lingkungan sekitar. Mulai dari tingkat kebisingan, parkir kendaraan, hingga persetujuan warga di sekitar lokasi usaha.

Baca  Tingkatkan Kompetensi, Prodi D3 Keperawatan UMKT Gelar Pelatihan BTCLS

Persetujuan lingkungan dinilai penting agar aktivitas usaha tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Minimal, warga yang terdampak langsung seperti kanan-kiri dan depan-belakang lokasi usaha harus mengetahui aktivitas tersebut.

“Jangan sampai yang tidak terdampak justru paling ramai protes. Yang utama itu masyarakat sekitar yang benar-benar merasakan dampaknya,” katanya.

Aspiannur mengatakan, aturan mengenai hiburan tambahan sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan perizinan berusaha. Jika kegiatan musik menjadi aktivitas utama, maka pelaku usaha wajib mengurus izin hiburan tersendiri.

Selain itu, terdapat ketentuan teknis terkait tingkat kebisingan. Bahkan untuk usaha tertentu diperlukan peredam suara dan pemenuhan baku mutu kebisingan.

Baca  Sekda Kukar Minta ASN Gunakan Hak Pilih Saat PSU

“Kalau memang konsep usahanya hiburan musik, izinnya lebih kompleks. Ada ketentuan desibel suara dan rekomendasi lingkungan,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, kegiatan live musik yang hanya berlangsung seminggu sekali masih bisa ditoleransi sepanjang tidak menimbulkan gangguan. Namun bila berlangsung rutin setiap malam, maka status usaha akan dinilai berbeda.

DPMPTSP Bontang juga meminta pengusaha tidak mengabaikan komunikasi dengan masyarakat sekitar. Menurutnya, banyak persoalan muncul karena pelaku usaha membuka kegiatan tanpa koordinasi.

“Kadang masalah muncul bukan karena usahanya, tapi karena tidak ada komunikasi dengan warga sekitar,” tambahnya.

Baca  Kampung Kayu Indah di Berau Raih Peringkat III Desa Teladan Nasional

Ia menegaskan, pemerintah tetap mendukung pertumbuhan usaha kuliner dan hiburan di Bontang. Namun seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia berharap pelaku usaha aktif berkonsultasi sebelum membuka usaha baru ataupun menambah aktivitas hiburan di lokasi usahanya.

“Kalau konsultasi sejak awal, kami bisa arahkan izin apa saja yang harus dipenuhi. Jadi tidak ada masalah saat usaha sudah berjalan,” tandasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button