
Editorialkaltim.com – Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur menegaskan pentingnya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bagi pelaku usaha yang membuka akses jalan atau memiliki potensi menimbulkan kepadatan kendaraan.
Menurutnya, banyak pelaku usaha masih menganggap Andalalin hanya formalitas administrasi. Padahal kajian tersebut menjadi dasar pengaturan kapasitas parkir dan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi usaha.
“Kalau usahanya menggunakan akses jalan umum atau berpotensi menimbulkan keramaian, maka harus ada kajian lalu lintas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengajuan Andalalin dilakukan melalui PTSP sebelum diteruskan ke Dinas Perhubungan untuk dilakukan kajian teknis.
Dalam proses tersebut, pemilik usaha harus menyampaikan titik koordinat lokasi dan rencana bangunan. Selanjutnya tim teknis akan melakukan survei lapangan.
“Nanti Dishub yang mengkaji, setelah itu hasilnya kembali ke kami untuk penerbitan izin,” katanya.
Ia mengatakan, salah satu aspek penting dalam Andalalin adalah kecukupan lahan parkir. Kapasitas parkir harus sesuai dengan jumlah pengunjung dan aktivitas usaha.
“Jangan sampai kursinya banyak tapi parkirannya kecil. Akhirnya kendaraan meluber ke jalan,” ucapnya.
Aspiannur mencontohkan pusat usaha kuliner maupun tempat hiburan yang ramai pengunjung sering memicu kemacetan karena minim lahan parkir.
Bahkan beberapa lokasi usaha di Bontang disebut masih memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir. Kondisi itu dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Kalau parkir sampai memakai badan jalan tentu mengganggu. Makanya sejak awal harus dihitung kapasitasnya,” jelasnya.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memperhatikan pengelolaan parkir resmi. Termasuk penggunaan karcis dan kerja sama dengan pengelola yang sah.
Ia menyoroti masih adanya praktik parkir liar di sejumlah lokasi usaha yang tidak masuk ke pendapatan daerah.
“Kalau parkir resmi harus jelas pengelolanya. Jangan sampai ada pungutan tanpa aturan,” tegasnya.
Menurutnya, Andalalin tidak hanya berlaku untuk usaha besar. Beberapa usaha skala menengah juga tetap memerlukan manajemen rekayasa lalu lintas.
“Kalau kecil mungkin cukup rekayasa manajemen lalu lintas. Tapi tetap harus ada kajian,” tambahnya.
DPMPTSP Bontang meminta pelaku usaha tidak menganggap proses perizinan sebagai hambatan investasi. Justru kajian teknis dilakukan agar usaha dapat berjalan aman dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat.
“Kalau semua dipenuhi sejak awal, usaha bisa berjalan lebih nyaman dan minim konflik,” tandasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



