
Editorialkaltim.com – Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengungkap masih banyak pelaku usaha gagal memperoleh izin karena tidak melakukan konsultasi sejak awal.
Menurutnya, sebagian pengusaha langsung mengajukan perizinan tanpa memahami persyaratan teknis yang harus dipenuhi.
Akibatnya, pengajuan izin sering kali tertolak karena bangunan maupun rencana usaha tidak sesuai standar.
“Sering terjadi orang langsung mengajukan izin tanpa konsultasi dulu. Padahal ada syarat teknis yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Ia mencontohkan pengajuan izin klinik kesehatan yang pernah ditolak karena tidak memenuhi standar fasilitas pelayanan kesehatan.
Beberapa aspek yang menjadi penilaian antara lain ruang tindakan, sistem pembuangan limbah, sarana prasarana, hingga ketersediaan sumber daya manusia.
“Kalau klinik itu ada standarnya. Ruang tindakan, limbah medis, sampai posisi ruangan harus sesuai ketentuan,” katanya.
Muhammad Aspiannur menyarankan pelaku usaha mengundang OPD terkait sebelum mengajukan izin. Langkah tersebut dinilai efektif untuk mengetahui seluruh persyaratan teknis.
“Silakan fasilitasi pertemuan dengan PTSP dan OPD teknis. Nanti dijelaskan syarat apa saja yang harus dipenuhi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, DPMPTSP hanya menerbitkan izin setelah seluruh rekomendasi teknis dinyatakan lengkap oleh instansi terkait.
Sedangkan isi penilaian teknis dilakukan oleh dinas sesuai bidang masing-masing. “Kalau kesehatan dari Dinkes, lalu lintas dari Dishub, bangunan dari PU. Kami hanya memproses setelah rekomendasi keluar,” jelasnya.
Aspiannur mengatakan, proses konsultasi sebenarnya terbuka bagi masyarakat. Namun banyak pemohon justru menggunakan jasa pihak luar yang tidak memahami aturan teknis.
Bahkan ada yang sudah mengeluarkan biaya besar, tetapi izin tetap tidak terbit karena persyaratan tidak terpenuhi.
“Kadang orang sudah titip ke sana-sini, tapi izinnya tetap tidak keluar karena syarat teknisnya memang belum sesuai,” ungkapnya.
Ia menilai konsultasi awal jauh lebih penting dibanding sekadar mengejar percepatan izin. Sebab jika dari awal desain usaha sudah sesuai, proses perizinan akan lebih mudah.
Aspiannur juga mengingatkan bahwa sistem OSS saat ini sudah terintegrasi. Namun pengusaha tetap harus memenuhi seluruh komitmen teknis.
“NIB itu hanya registrasi pelaku usaha. Setelah itu masih ada komitmen yang wajib dipenuhi,” katanya.
DPMPTSP Bontang berharap pelaku usaha tidak takut berkonsultasi dengan pemerintah. Karena tujuan utama pelayanan perizinan adalah membantu masyarakat menjalankan usaha secara legal dan aman.
“Lebih baik konsultasi dulu sebelum bangun. Jadi tidak rugi waktu dan biaya,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



