BontangKaltim

DPMPTSP Bontang Sebut Pendirian Sekolah Swasta dan Klinik Harus Perhatikan Radius serta Kelayakan

Salah satu sekolah swasta yang berada di Kota Bontang yang pendiriannya melibatkan koordinasi dengan DPMPTSP Bontang. (Foto: Editorialkaltim/rir)

Editorialkaltim.com – Pendirian sekolah swasta maupun fasilitas kesehatan tidak bisa dilakukan sembarangan. Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur menuturkan, ada sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum izin diterbitkan.

“Untuk pendidikan dan kesehatan ada kajian kelayakan tersendiri. Tidak bisa langsung bangun begitu saja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendirian sekolah swasta harus memperhatikan radius dengan fasilitas pendidikan lain di sekitarnya.
Tujuannya agar distribusi layanan pendidikan tetap merata dan tidak menumpuk di satu kawasan.

“Kalau di lokasi itu sudah banyak sekolah, tentu jadi pertimbangan juga,” katanya.

Baca  Tambang Pasir di Sungai Kandilo Belum Legal karena RKAB Belum Terbit

Selain radius, pemerintah juga menilai kelayakan sumber daya manusia, jumlah rombongan belajar, hingga sarana prasarana pendidikan.

Penilaian tersebut dilakukan oleh dinas teknis sebelum rekomendasi diterbitkan. “Yang menghitung kelayakan teknis itu dinas pendidikan. Kami menerima hasil rekomendasinya,” jelasnya.

Aspiannur mengatakan, mekanisme serupa juga berlaku untuk fasilitas kesehatan seperti klinik. Pelaku usaha wajib memenuhi standar pelayanan kesehatan sebelum izin keluar.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain ruang tindakan, sistem limbah medis, fasilitas penunjang, hingga tenaga kesehatan.

Baca  Gerindra Resmi Dukung Rudy Mas'ud-Seno Aji di Pilgub Kaltim 2024 Kini Kantongi 39 Kursi

“Kalau klinik ada standar khusus. Tidak semua bangunan bisa langsung jadi klinik,” tuturnya.

Ia menyarankan masyarakat berkonsultasi lebih dulu dengan dinas terkait sebelum menyusun rencana pembangunan.
Langkah tersebut penting agar desain bangunan dan konsep usaha sesuai ketentuan.

“Kalau konsultasi dari awal, nanti diarahkan apa saja yang harus dipenuhi,” katanya.

Proses pengurusan izin dilakukan melalui OSS. Namun rekomendasi teknis tetap berasal dari instansi terkait.
Setelah seluruh syarat terpenuhi, barulah DPMPTSP memproses izin berusaha.

“Kalau rekomendasi teknis sudah lengkap, proses di PTSP bisa dilanjutkan,” ucapnya.

Baca  Sekolah Rakyat Dinilai Bisa Perkuat SDM Warga PPU

Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan izin dasar dan izin operasional.

Padahal seluruh tahapan tersebut wajib dipenuhi agar usaha dapat berjalan legal. “NIB itu baru registrasi. Setelah itu masih ada izin dasar dan komitmen teknis,” tegasnya.

DPMPTSP Bontang berharap masyarakat tidak ragu meminta pendampingan sebelum memulai pembangunan fasilitas pendidikan maupun kesehatan.
“Kami siap memfasilitasi supaya proses perizinan lebih jelas dan tidak menimbulkan kendala di belakang hari,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Related Articles

Back to top button