Pengurusan NIB Kini Lebih Ketat, Pelaku Usaha Wajib Lampirkan Peta Lokasi

Editorialkaltim.com – Aturan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini semakin ketat. Pemerintah pusat mewajibkan pelaku usaha melampirkan titik lokasi usaha hingga data detail usaha untuk proses verifikasi.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan kebijakan itu diterapkan untuk memastikan legalitas usaha benar-benar sesuai kondisi lapangan.
“Sekarang harus ada peta poligon dan alamat usaha yang jelas. Jadi bisa dicek langsung keberadaan usahanya,” ujarnya.
Menurut Idrus, aturan baru tersebut membuat proses pengurusan NIB tidak lagi semudah sebelumnya. Pemerintah kini memperketat validasi data karena banyak ditemukan NIB yang tidak disertai aktivitas usaha nyata.
Selain itu, pelaku usaha tertentu juga mulai diarahkan mengurus Perseroan Perorangan. Kebijakan tersebut berasal dari pemerintah pusat dan berlaku bagi usaha seperti rumah makan maupun usaha dengan skala tertentu.
“Kalau rumah makan sekarang diarahkan membuat PT Perorangan. Ada biaya administrasi sekitar Rp50 ribu untuk mendapatkan AHU,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengusaha juga dikenakan biaya PNBP tergantung modal usaha yang dimiliki. Semakin besar nilai usaha, maka biaya administrasi yang dibayarkan juga meningkat.
Meski begitu, Idrus menilai kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi usaha sekaligus mendukung pendataan perpajakan nasional.
“Memang aturan dari pusat seperti itu. Kami di daerah hanya menjalankan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.


