KaltimKutim

Buruh Kutim Keluhkan Upah Sawit di Bawah UMK

Aksi Hari Buruh Internasional di Kutai Timur (Foto: Pro Kutim)

Editorialkaltim.com – Aksi Hari Buruh Internasional di Kutai Timur (Kutim), Jumat (1/5/2026), tak hanya berisi seremonial. Dalam audiensi di Ruang Arau Kantor Bupati, buruh secara terbuka membongkar praktik pengupahan di sektor sawit yang dinilai masih jauh dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ketua Serikat Pekerja Borneo (SPB), Ebet Sidabutar, menyebut persoalan upah menjadi keluhan paling dominan dari pekerja di sejumlah perusahaan perkebunan. Ia menilai skema pengupahan yang diterapkan tidak transparan dan cenderung merugikan buruh.

“Hampir semua perusahaan itu punya persoalan yang sama. Upah yang diberikan tidak jelas. Sistemnya berbasis hasil, tapi ketentuan harga ditentukan sepihak oleh perusahaan,” ujarnya.

Baca  Dewan Bontang Apresiasi Program Paskibraka Bakal Belajar di Kampung Inggris

Menurut Ebet, sistem kerja berbasis target membuat pekerja tidak memiliki kepastian pendapatan. Kondisi ini diperparah ketika faktor cuaca atau kendala lapangan membuat target sulit tercapai.

“Logikanya, sudah bekerja 7 jam. Tapi kalau target tidak tercapai, mereka tidak dapat upah harian sesuai UMK. Misalnya target pupuk 600 kilogram, tapi karena hujan hanya tercapai 300 kilogram, maka upahnya dipotong,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, banyak pekerja tetap menerima upah di bawah standar meski telah bekerja lebih dari 25 hari dalam sebulan. Situasi ini, kata dia, mencerminkan lemahnya pengawasan dan posisi tawar buruh di lapangan.

Baca  Markaca Dorong Restrukturisasi Atas Dugaan Aset Pasar Segiri Samarinda yang Dijual-Beli Secara Ilegal

“Teman-teman di lapangan akhirnya menerima apa adanya. Ini yang jadi keprihatinan kami, karena lemahnya kontrol dan posisi tawar buruh,” katanya.

Ebet menegaskan, momentum Hari Buruh dimanfaatkan untuk membuka praktik yang selama ini terjadi di sektor sawit, sekaligus mendesak pemerintah hadir lebih tegas dalam pengawasan ketenagakerjaan.

Menanggapi hal itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan praktik pengupahan di bawah UMK tidak bisa dibiarkan. Ia meminta Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutim segera turun tangan.

“Pengupahan di bawah UMK ini tidak boleh terjadi. Kami minta Distransnaker Kutim untuk serius menangani. Kutim ini UMK-nya tinggi, apalagi di sektor sawit. Kalau tidak ditaati, harus ada tindakan,” tegasnya.

Baca  Dprd Kota Samarinda Ajak Pemkot Tindak Lanjuti Pembahasan Efisiensi Anggaran

Ia juga menginstruksikan pembentukan tim deteksi dini untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang diduga melanggar aturan.

“Saya setuju tim deteksi dini segera bergerak. Turun ke lapangan, cek langsung. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” ujarnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button