KaltimSamarinda

Terowongan Samarinda Tertahan Izin, DPRD Soroti Lambatnya Koordinasi

Wakil Ketua Pansus Abdul Rohim

Editorialkaltim.com – Proyek terowongan di pusat Samarinda kini berada di tahap akhir pembangunan. Namun hingga Kamis (30/4/2026), Samarinda, fasilitas tersebut belum bisa difungsikan lantaran izin dari pemerintah pusat belum rampung.

Temuan ini mencuat saat Panitia Khusus LKPJ 2025 DPRD Samarinda melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Dari hasil pengecekan, kendala utama bukan lagi pekerjaan konstruksi, melainkan aspek administrasi yang belum tuntas.

Wakil Ketua Pansus Abdul Rohim menyebutkan, evaluasi terbaru tidak lagi menyoroti persoalan teknis seperti sebelumnya. Sejumlah catatan yang dulu dianggap krusial sudah diselesaikan, termasuk perbaikan jalur keluar terowongan yang sempat dinilai terlalu sempit.

Baca  Danrem 091/ASN Tegaskan Pendampingan Penertiban Tambang Ilegal

“Perbaikan akses keluar terowongan sudah dilakukan sesuai rekomendasi, sehingga risiko kemacetan yang sebelumnya dikhawatirkan kini tidak lagi signifikan,” ujarnya.

Perubahan desain pada pintu keluar menjadi perhatian penting. Pada evaluasi sebelumnya, bagian tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penumpukan kendaraan. Setelah dilakukan pelebaran, kondisi di lapangan dinilai jauh lebih layak dan aman.

Meski begitu, rampungnya persoalan teknis justru menegaskan adanya persoalan baru yang lebih krusial. Proyek dengan nilai investasi mendekati Rp500 miliar tersebut masih belum bisa dimanfaatkan publik.

Baca  Antrean Solar Picu Kecelakaan, Dishub Samarinda Siapkan Sistem Antre H-1

“Dengan kondisi fisik yang hampir selesai seluruhnya, fasilitas ini sebenarnya sudah siap digunakan masyarakat tanpa menunggu proses tambahan yang berlarut-larut,” katanya.

Rohim menambahkan, pihaknya memastikan seluruh rekomendasi yang pernah disampaikan telah dijalankan. Hal ini menandakan tidak ada lagi hambatan dari sisi pelaksanaan di lapangan.

“Kami telah memverifikasi seluruh rekomendasi sebelumnya, dan hasilnya seluruh catatan telah dipenuhi sesuai dengan evaluasi yang dilakukan di lapangan,” tegasnya.

Baca  Pemkab Paser Gelar Rakor Tangani Masalah Kesehatan Jiwa

Sorotan kini tertuju pada kecepatan koordinasi antar instansi. Pansus menilai, tanpa percepatan penyelesaian izin, proyek strategis tersebut berpotensi terus tertunda meski secara fisik sudah siap digunakan.

Terowongan ini sejak awal menjadi perhatian publik karena nilainya besar dan diharapkan mampu mengurai kemacetan di pusat kota. Keterlambatan pemanfaatan dinilai dapat memengaruhi persepsi masyarakat terkait efektivitas pengelolaan proyek daerah.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button