Pemkab PPU Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Jarak Toko Modern di Kelurahan Nenang

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan inspeksi mendadak ke salah satu toko modern di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kamis (17/04/2025), guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi pembangunan ritel modern di daerah tersebut.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, memimpin langsung monitoring ini didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, Kepala Dinas KUKM Perindag, Margono, serta beberapa pejabat terkait lainnya.
Waris Muin menegaskan bahwa Pemkab PPU tidak akan membiarkan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) tentang penataan jarak antar toko modern. Ia menyoroti khusus salah satu Indomaret di RT 5 Kelurahan Nenang yang diduga berdiri terlalu dekat dengan toko modern lainnya.
“Pengaturan jarak antar toko modern ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pelaku usaha besar dan usaha mikro lokal. Kami tidak ingin masyarakat menilai bahwa pemerintah daerah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini,” ujar Waris.
Ia menambahkan, setiap investasi dan pembangunan harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan ketimpangan ekonomi di masyarakat, khususnya dalam melindungi keberlangsungan UMKM di Penajam Paser Utara.
Monitoring ini menjadi langkah awal untuk mengevaluasi seluruh perizinan toko modern yang sudah beroperasi maupun yang sedang dalam tahap pembangunan, sekaligus upaya penertiban yang akan terus dilakukan ke depan. (Roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.