Nasional

Kriteria dan Syarat untuk Penerimaan THR oleh Mitra Pengemudi Ojol dari Aplikator

Ilustrasi ojek online (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Menyambut arahan Presiden Prabowo Subianto, mitra pengemudi ojek online (ojol) tahun ini akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari aplikator sebagai pengakuan atas kerja keras mereka. Grab, sebagai salah satu pemain kunci di pasar ini, telah menetapkan serangkaian kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh para mitra pengemudi untuk bisa mendapatkan tunjangan hari raya ini.

Menurut Neneng Goenadi, Country Managing Director Grab Indonesia, kriteria penerimaan BHR dirancang untuk menghargai mitra pengemudi yang menunjukkan dedikasi dan kinerja tinggi.

Baca  Borneo FC Samarinda Menang Tipis 1-0 saat Jamu Persis Solo, Makin Mantap di Puncak Klasemen

“Kami ingin memastikan bahwa bonus yang kami berikan adil dan mencerminkan tingkat keaktifan serta pencapaian masing-masing pengemudi dalam memberikan pelayanan,” ucap Neneng dalam keterangan resminya.

Kriteria tersebut meliputi jumlah pesanan yang diselesaikan oleh pengemudi, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam aktif online, serta rating pengemudi.

Mitra pengemudi yang memenuhi kriteria ini diharapkan dapat menunjukkan konsistensi dan kualitas layanan yang tinggi, sehingga layak mendapatkan apresiasi berupa THR.

Baca  Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, Masyarakat Diminta Bekerja dari Rumah

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan THR akan dihitung berdasarkan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“Berbasis pada 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan yang dikumpulkan selama satu tahun terakhir,” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada hari Selasa (11/3/2025).

Baca  Dengar Bonus Hari Raya Ojol Rp1 Juta per Orang, Prabowo Minta Kalau Bisa Ditambah

Yassierli juga menekankan bahwa BHR harus diberikan tidak hanya kepada pengemudi penuh waktu, tetapi juga kepada mereka yang bekerja secara paruh waktu. Untuk golongan ini, pemerintah memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk menentukan jumlah BHR yang akan diberikan, sesuai dengan kapasitas finansial masing-masing perusahaan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button