KaltimPenajam Paser Utara

Kesbangpol PPU Pantau 18 WNA di Lingkungan Perusahaan

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten PPU, Andi Singkerru (Foto: Editorialkaltim/Cinta)

Editorialkaltim.com – Keberadaan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi perhatian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam mendeteksi dini potensi gangguan dan konflik sosial. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui aktivitas WNA, baik yang bekerja di perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, Kesbangpol berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja serta jajaran intelijen. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan aktivitas di lapangan sekaligus mengantisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Kepala Badan Kesbangpol PPU Andi Singkerru mengatakan, sekitar 18 WNA yang berada di lingkungan perusahaan masuk dalam pemantauan pihaknya. Pengawasan dilakukan bersama instansi terkait untuk mengetahui aktivitas mereka selama berada di wilayah PPU.

Baca  Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik Apresiasi Rakernas Mapanbumi 2023

“Warga negara asing yang ada di perusahaan itu ada sekitar 18 WNA yang ada dalam pemantauan kita. Bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan juga intel-intel untuk memantau agar pergerakannya selalu dipantau,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, pemantauan penting dilakukan jika terdapat aktivitas di luar ketentuan yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial. Ia mencontohkan situasi menjelang aksi buruh yang perlu diantisipasi agar tidak disusupi isu lain yang dapat memicu gejolak.

“Ketika pergerakannya ada hal yang di luar ketentuan dan itu memeta konflik, ya misalnya untuk yang hari buruh kita pantau. Jangan sampai gejolak-gejolak itu, provokatornya ada dan masuk sebagai isu ke dalamnya yang tidak bagus dan menjadi masalah,” jelasnya.

Baca  Malam Apresiasi HUT Ke-22 Kabupaten PPU Meriah dengan Penampilan Artis Ibukota

Perhatian Kesbangpol tidak hanya tertuju kepada WNA yang bekerja di perusahaan. Andi menyebut terdapat warga asing yang beraktivitas di luar lingkungan perusahaan, termasuk dalam kegiatan keagamaan, sehingga tetap masuk dalam pemantauan.

“Untuk yang di luar perusahaan ada juga. Jadi baik itu kita deteksi yang ada di dalam, mereka yang ada di perusahaan bersama juga dengan tenaga kerja,” katanya.

Ia mencontohkan aktivitas keagamaan di wilayah Babulu yang pernah menjadi perhatian Kesbangpol. Pihaknya masih memantau aktivitas tersebut untuk melihat perkembangannya di tengah masyarakat.

“Misalnya contoh yang di Babulu itu Islam yang dibawa Islam Syiah, cuma saja ketentuan kalau dia mungkin pakai paspor, dia itu cuma tiga kali salat, Subuh, Zuhur dengan Asar digabung, Magrib dengan Isya digabung,” ujarnya.

Baca  Muhammadiyah Kaltim Siapkan 74 Lokasi Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1446 H

Terkait keberadaan dan aktivitas WNA, Kesbangpol telah berkoordinasi dengan Imigrasi sebagai instansi yang berwenang menangani urusan keimigrasian. Pemantauan tetap dilakukan karena sejauh ini belum ditemukan gejala yang berkembang menjadi persoalan atau memicu konflik.

“Kita sudah berkoordinasi kepada Imigrasi sebagai yang mempunyai kewenangan untuk mendeportasi. Tapi karena belum ada gejala yang sifatnya permasalahan yang bisa membuat peta konflik, kita masih memantau,” pungkasnya. (ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button