KaltimKukar

DPRD Kukar Minta Pemkab Petakan Distribusi P3K

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Ketua DPRD. (Foto: Editorialkaltim/Ridho)

Editorialkaltim.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) meminta pemerintah kabupaten memetakan kembali distribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di setiap kecamatan. Pemetaan diperlukan untuk memastikan kebutuhan tenaga di masing-masing wilayah terpenuhi.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan evaluasi tidak cukup hanya melihat jumlah P3K. Pemerintah daerah juga perlu mencermati kesesuaian profesi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta lokasi penempatan.

Baca  Tuntutan Pencabutan IUP PT BDA Memuncak, Bupati Kukar Diminta Turun Tangan Atasi Penelantaran Lahan

“Silakan dilakukan pemetaan, dan itu tidak haram hukumnya dilakukan. Silakan saja. Itu adalah membantu para P3K kita, ASN kita,” ujar Yani, Rabu (16/9/2026).

Menurut Yani, luas wilayah Kukar membuat kebutuhan aparatur di setiap kecamatan berbeda. Karena itu, distribusi P3K perlu dicermati agar tidak terjadi ketimpangan kebutuhan tenaga.

Ia mencontohkan penempatan tenaga administrasi di Tabang dan Tenggarong. Pemerintah daerah dapat melihat kembali komposisi pegawai di kedua wilayah tersebut sesuai kebutuhan organisasi.

Baca  Ramadan di Kampus Bersama Digelar, Masjid Al-Fatihah Unmul Jadi Pusat Kegiatan

“Penempatannya boleh dilakukan, misalnya tenaga administrasi yang ada di Tabang boleh saja dipindah ke Tenggarong atau orang Tenggarong ke Tabang. Maksudnya menyesuaikan dengan domisilinya tanpa merusak sistem sesuai dengan tupoksi kerjanya,” ujarnya.

Yani menekankan profesi dan tupoksi pegawai harus tetap dijaga. Pemetaan tidak boleh mengakibatkan kebutuhan tenaga di suatu wilayah justru terganggu.

Baca  PAW Maming Ditargetkan Dilantik Akhir September

DPRD Kukar akan mendorong pemerintah daerah menjadikan kebutuhan pelayanan sebagai dasar dalam mengevaluasi distribusi P3K.

Hasil pemetaan tersebut nantinya dapat menjadi bahan Pemkab Kukar menentukan langkah sesuai kewenangan dan ketentuan kepegawaian. (dhn/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button