DPRD PPU Pertanyakan Nasib Anggaran Usai Efisiensi

Editorialkaltim.com – Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat pada 2025 turut berdampak terhadap pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Di tingkat daerah, kebijakan tersebut mengharuskan pemerintah kabupaten/kota menyesuaikan belanja APBD, termasuk belanja yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD). Dalam Inpres tersebut, pemerintah daerah juga diarahkan membatasi sejumlah belanja dan memfokuskan anggaran untuk mencapai target kinerja pelayanan publik.
Anggota Komisi II DPRD PPU Jamaluddin mempertanyakan keberlanjutan anggaran yang sebelumnya ditahan dalam proses efisiensi. Ia menyoroti kemungkinan anggaran kegiatan yang dihentikan atau ditunda dapat dimanfaatkan kembali pada periode berikutnya.
“Dulu kita melakukan efisiensi, kegiatan distop. Jangan dulu ini, dan apa yang terjadi? Dananya bukan kita akan gunakan berikutnya, malah hilang sudah,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut pernah ia pertanyakan saat mengikuti pembahasan kebijakan anggaran di Jakarta. Ia mempertanyakan penerapan kebijakan yang dinilai diberlakukan sama terhadap daerah dengan kondisi fiskal berbeda.
“Saya ingat sekali karena saya ikut ke Jakarta mengikuti prosesnya, mempertanyakan kenapa ini dilakukan, kenapa sama semua diberlakukan,” ujarnya.
Jamaluddin kemudian menyoroti kondisi fiskal PPU yang dinilainya masih bergantung pada dana transfer, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH). Menurutnya, kondisi tersebut perlu dibedakan dengan daerah yang memiliki kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih besar.
“Sebelumnya daerah yang ketergantungan dana DBH jangan disamakan sama daerah yang punya penghasilan PAD tinggi yang sektor jasanya tinggi,” jelasnya.
Ia menilai kondisi fiskal setiap daerah perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan efisiensi. Kebijakan tersebut dinilai tidak cukup hanya mempertimbangkan besaran anggaran, tetapi juga kemampuan daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Daerah yang ketergantungan dana DBH jangan disamakan sama daerah yang punya penghasilan PAD tinggi,” tegasnya.
Menurut Jamaluddin, anggaran yang terdampak efisiensi perlu mendapat kejelasan, terutama terkait dana yang sebelumnya ditahan maupun kegiatan yang dihentikan. Kejelasan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah dapat menyusun kembali program sesuai kemampuan fiskal yang tersedia. (ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



