Samarinda

Bergerak Lawan Narkoba, Ambulansi Komariah Gelar Sosisalisasi Perda FP4GNPNP

Anggota DPRD Kaltim, Ambulansi Komariah saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2022 tentang FP4GNPNP, Minggu (16/04/2023).

Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Kaltim, Ambulansi Komariah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor narkotika dan psikotropika (FP4GNPNP) yang dilaksanakan di Jalan Bukit Rumbia 2 No.5, Sidomulyo, Kec. Samarinda Ilir, pada Minggu (16/04/2023).

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan dapat melaksanakan serta mematuhi peraturan tersebut. Selain itu, sosialisasi ini juga sebagai upaya memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat terkait aturan yang melarang secara keras peredaran narkoba, terlebih lagi mengkonsumsinya.

Baca  Dewan Samarinda Tunggu Komitmen Pemkot Perbaiki Pendidikan di Samarinda

Politisi Gerindra ini meminta kepada masyarakat untuk selalu mengawasi dan mengontrol anak-anak mereka serta lingkungan sekitar agar tidak terjerumus dalam penggunaan obat terlarang tersebut.

“Sosialisasi ini penting sebagai upaya edukasi terhadap masyarakat agar mereka dapat mengetahui tentang narkoba dan implikasi hukumnya,” ungkapnya.

Menurutnya, sosialisasi perda ini merupakan langkah awal dalam tindakan antisipasi dan pencegahan. Dia berharap sosialisasi ini bermanfaat bagi masyarakat, terutama peserta yang hadir, sebagai bekal untuk menyampaikannya kepada masyarakat luas.

Baca  Ketua Komisi III DPRD Samarinda Minta Pemkot Perhatikan Peningkatan Volume Sampah di Hari Raya
Suasana Sosialisasi Perda FP4GNPNP.

“Bagi semua orang tua, yang terpenting adalah menjaga keluarga dan lingkungan dari obat terlarang, jangan menyentuhnya,” tegasnya.

Tampaknya masyarakat antusias menghadiri sosialisasi yang dilakukan oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini. Dia mendorong agar masyarakat tetap menjaga dan turut serta dalam proses pencegahan penggunaan dan penyebaran narkotika.

“Sehingga narkoba tidak beredar secara luas, karena hal tersebut merusak mental dan kesehatan generasi muda,” tuturnya.

Baca  DPR Minta Honorer 5 Tahun Kerja Harus Diangkat PPPK Tanpa Tes

Penyebaran perda tentang narkoba yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kaltim, Komariah, ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Doktor Hadi dan Syahrul.

[ADS | NFA | ADV]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button