Polisi Amankan Dua Warga Terkait Karhutla di Sotek

Editorialkaltim.com – Polisi mengamankan dua warga berinisial SB dan K untuk diperiksa terkait kebakaran lahan di RT 004, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Kebakaran terjadi pada Sabtu (30/8/2026) sekitar pukul 19.30 Wita. Lahan seluas sekitar satu hektare yang terbakar diketahui milik warga berinisial S.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin mengatakan penyelidikan dilakukan guna mengungkap penyebab dan kronologi kebakaran.
“Kami melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan mengecek lokasi. Hasil sementara menunjukkan kebakaran berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan menggunakan api,” ujar Syaifudin.
Dari pemeriksaan awal, lahan tersebut dipinjamkan kepada SB dan K untuk dijadikan area pertanian dan perkebunan. Keduanya berencana menanam padi serta sayur-sayuran.
Sebelum dibakar, lahan dirintis dan dibersihkan terlebih dahulu. Material berupa daun, semak, dan ranting yang telah mengering kemudian dibakar karena abunya dianggap dapat dimanfaatkan sebagai pupuk alami.
Polisi menyebut pembakaran dilakukan secara bertahap. K membakar tumpukan daun kering menggunakan korek gas, lalu memindahkan api ke beberapa tumpukan material lain memakai bambu yang ujungnya dipecah.
SB dan K mengaku telah membuat sekat di sekeliling lahan sebagai upaya mencegah api meluas. Meski demikian, semak belukar, rerumputan, dan pepohonan di area tersebut tetap hangus terbakar.
Hasil pengecekan menunjukkan api tidak merembet ke lahan milik warga lain. Lokasi kebakaran berjarak sekitar 200 meter dari permukiman, serta sekitar 400 meter dari Puskesmas Sotek dan sebuah pondok pesantren.
Pemilik lahan, S, membenarkan lahannya dipinjamkan kepada SB dan K untuk bertani. Namun, ia menegaskan tidak pernah memerintahkan keduanya membuka lahan dengan cara dibakar.
Usai pemeriksaan awal, Unit Reskrim Polsek Penajam mengamankan SB dan K dari kediaman mereka di RT 004, Kelurahan Sotek. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Penajam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Syaifudin menegaskan status hukum keduanya masih dalam proses pendalaman. Hingga kini, polisi belum menetapkan SB dan K sebagai tersangka.
“Kami masih mendalami keterangan para saksi, hasil pengecekan lokasi, serta rangkaian aktivitas sebelum dan saat pembakaran berlangsung,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko memicu kebakaran yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Utamakan keselamatan dan cegah potensi kebakaran yang merugikan lingkungan maupun masyarakat,” pungkasnya. (ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



