Kebakaran di Area Konsesi, DPRD PPU Dorong Investigasi

Editorialkaltim.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area konsesi perusahaan memunculkan berbagai spekulasi publik terkait aktivitas korporasi.
Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menilai kebakaran tersebut tidak bisa langsung dikaitkan dengan perusahaan sebelum ada hasil investigasi. Penyebab dan sumber api harus dipastikan terlebih dahulu.
“Kita tidak bisa juga menjudge orang yang membakar. Walau mungkin posisinya dalam lingkup perusahaan, ya konsesi, tidak bisa. Harus ada investigasi dulu,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (2/9/2026).
Ia mengatakan, dugaan kebakaran sengaja dilakukan untuk mempercepat ekspansi perusahaan juga tidak bisa disimpulkan tanpa bukti yang jelas.
“Kita bisa saja berpikir negatif bahwa ini dibakar memudahkan korporasi untuk mempercepat ekspansi mereka. Tetapi ada beberapa juga mungkin di lingkungan di situ ada pekebun masyarakat, mungkin juga perusahaan itu sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, investigasi diperlukan untuk menentukan penyebab kebakaran sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pelaku harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum.
“Kalau itu dilakukan secara sadar pasti ada punishment, ada sanksi hukum yang cukup tegas dari kepolisian. Jangankan hutan yang dibakar, sampah saja dibakar itu dilarang,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembakaran hutan secara sengaja hingga memicu api yang tidak terkendali dan merugikan masyarakat harus dipertanggungjawabkan secara hukum. (ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



