Pansus I DPRD Samarinda Hadirkan Sejumlah Distributor, Bahas Revisi Perda Miras
Editorialkaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2013 tentang Larangan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda pada, Kamis (30/03/2023).
Kegiatan RDP Pansus I DPRD Samarinda terkait perda tersebut telah berlangsung mulai dari Selasa (28/03/2023) dengan mengundang Dinas Perdagangan Samarinda. Kemudian rapat tersebut kembali dilaksanakan pada Rabu (29/03/2023) dengan mengundang pelaku usaha yang menjual minuman keras (miras) di Kota Tepian.
RDP kali ini, Pansus I memanggil sejumlah distributor miras di Samarinda. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I, Joha Fajal bersama beberapa jajaran anggota Komisi I DPRD Samarinda.
Ditemui seusai RDP, Joha menjelaskan, untuk menghasilkan hasil yang maksimal revisi Perda ini harus melalui proses yang menyeluruh. Termasuk kembali mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,
“Kami akan kembali menggelar RDP dengan OPD yang berkaitan dengan perizinan, perdagangan. Kemarin sudah dilaksanakan tapi belum tuntas,” ujarnya.
Politisi Partai Nasdem menargetkan revisi perda ini bisa selesai di akhir Ramadan. Dengan harapan, tidak terjadi kekosongan aturan dalam Perda Nomor 6/2013 ini.
“Kami terus kerjakan perda ini setiap hari,” tegas Joha.
Ditempat yang sama anggota Pansus I DPRD Samarinda, Nursobah menjelaskan, perda ini dirancang untuk masa depan Samarinda dalam menunjang IKN. Politisi PKS ini menyampaikan, keluhan sejumlah distributor miras, tentang pengedaran minuman di toko-toko kecil yang bukan dari pengedar resmi.
“Ada juga yang terkendala izin tempat. Mereka padahal perusahaan lama. Mereka merasa persyaratanya sangat berbelit, itu keluhanya,” tutup Nursobah.
Sebagai informasi, revisi Perda yang dilakukan karena aturan mengenai peredaran minuman beralkohol di Samarinda saat ini perlu menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang mana aturan ini kurang tegas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.
[QON | NFA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.