KaltimKukar

DPRD Kukar Dorong Klarifikasi Dokumen Sengketa Lahan Loa Kulu

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto (Foto: Editorialkaltim/Fitra)

Editorialkaltim.com – Sengketa lahan antara warga Kecamatan Loa Kulu dengan PT Multi Harapan Utama (MHU) kembali memanas dan menarik perhatian publik. Warga mengeluhkan lahan mereka yang disebut-sebut rusak dan diambil alih tanpa izin akibat aktivitas pertambangan.

Menanggapi situasi ini, Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (8/7/2025) untuk mempertemukan pihak-pihak terkait dan menghimpun informasi lebih lengkap. RDP ini dihadiri perwakilan warga, manajemen perusahaan, serta instansi teknis terkait.

Baca  Upaya Jaga Kondusivitas, Ketua DPRD Kukar Tinjau Simulasi Pengamanan Jelang Pilkada 2024

Dalam pertemuan tersebut, warga bersikukuh bahwa lahan mereka belum pernah dilepas secara resmi, sementara pihak perusahaan menyatakan semua proses pembebasan sudah dilakukan sesuai aturan. Perbedaan pandangan ini membuat masalah semakin rumit dan perlu pembuktian yang lebih konkret.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menyebut bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan klaim dari salah satu pihak saja.

Baca  Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri 2025

“Yang kita perlukan adalah dokumen yang jelas, bukan sekadar pernyataan,” ujarnya saat diwawancarai usai rapat.

Untuk itu, DPRD memberikan rekomendasi kepada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar agar segera melakukan verifikasi dokumen kepemilikan tanah. Langkah ini diharapkan bisa menjadi pijakan hukum dalam menentukan siapa yang benar di antara kedua belah pihak.(ndi/adv)

Baca  Ketua DPRD Kukar Dorong Regenerasi Atlet Lewat Turnamen Olahraga Tahunan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button