
Editorialkaltim.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta rencana penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk skrining kesehatan di RSUD IA Moeis dikaji secara cermat. Ia menekankan pentingnya kepastian legalitas, validitas ilmiah, dan akurasi teknologi sebelum layanan tersebut diterapkan.
“Inovasi teknologi di bidang kesehatan harus dibangun di atas landasan legalitas yang jelas dan pembuktian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Andi Harun, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, kecanggihan sistem maupun potensi bisnis tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menghadirkan teknologi baru di sektor pelayanan kesehatan. Keselamatan dan perlindungan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
“Saya ingin memastikan terlebih dahulu apakah teknologi dan produk yang ditawarkan ini benar-benar sudah memiliki izin edar dari Kemenkes,” ucapnya.
Selain persoalan perizinan, Andi Harun meminta perusahaan penyedia teknologi melengkapi pemaparan dengan publikasi ilmiah yang telah melalui penelaahan sejawat atau peer review untuk membuktikan kemampuan teknologi tersebut.
Ia secara khusus menyoroti tingkat akurasi, sensitivitas, spesifisitas, serta tingkat kesalahan hasil pemindaian, terutama jika dibandingkan dengan standar pemeriksaan klinis.
Menurutnya, perlu ada penjelasan transparan mengenai cara kerja algoritma, sumber data yang digunakan, serta dasar ilmiah untuk menghasilkan estimasi sejumlah parameter kesehatan. Parameter tersebut meliputi kadar glukosa, HbA1c, kolesterol, hemoglobin, dan asam urat tanpa pengambilan sampel darah secara langsung.
“Jangan sampai masyarakat menerima hasil pemeriksaan yang dianggap sebagai diagnosis, padahal sebenarnya masih berupa estimasi atau skrining awal,” tegasnya.
Aspek kerja sama bisnis dan tanggung jawab hukum juga menjadi perhatian Andi Harun. Ia meminta mekanisme pembagian hasil antara rumah sakit dan perusahaan penyedia teknologi dijelaskan secara terbuka.
Ia juga meminta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila muncul keluhan, ketidakpuasan pasien, kesalahan hasil pemeriksaan, atau persoalan hukum lainnya.
Andi Harun menekankan pentingnya kejelasan kewenangan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan layanan tersebut. Pengaturannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia turut menyoroti tanggung jawab rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dengan merujuk Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Andi Harun menegaskan pemerintah tidak menutup ruang bagi inovasi teknologi di sektor kesehatan. Pemanfaatan AI dinilai dapat menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas sekaligus mempermudah akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Namun, setiap inovasi harus melalui proses verifikasi yang cermat agar penerapannya tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun institusi pelayanan kesehatan.
Karena itu, ia meminta seluruh aspek tersebut dilengkapi dan diperjelas sebelum rencana penerapan teknologi Allegra dilanjutkan.
“Prinsipnya, pastikan dulu legalitas produknya, validitas ilmiahnya, dan akurasi hasilnya. Setelah semuanya jelas, baru kita berbicara lebih jauh mengenai penerapan dan pengembangan kerja samanya. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama,” tutup Andi Harun. (ADV)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



