Nasional

Ngabalin Usul Ke Prabowo Libatkan Mantan Presiden dan Wapres Isi Dewan Pertimbangan Agung

Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (Foto: Dok Istimewa)

Editorialkaltim.com – Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, mengemukakan gagasan bagi Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memanfaatkan kebijaksanaan para mantan presiden dan wakil presiden dalam struktur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang baru.

Ia menyampaikan hal ini saat berada di kantor Majelis Ulama Indonesia di Jakarta pada hari Rabu (17/7/2024).

Menurut Ngabalin, dengan melibatkan tokoh-tokoh nasional seperti Presiden Joko Widodo, Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, serta Wakil Presiden seperti Jusuf Kalla dan Ma’ruf Amin, DPA tidak hanya akan menjadi lembaga yang agung tetapi juga mengagungkan tokoh-tokoh bangsa tersebut.

Baca  Legislator PDIP: Tak Semua Korban Judi Online Berhak Terima Bansos, Harus masuk DTKS

Ia percaya kehadiran mereka akan semakin mengukuhkan martabat dan kehormatan Indonesia di kancah nasional maupun internasional.

“Ketika Presiden Prabowo mengundang semua tokoh besar ini, bayangkan betapa hebatnya itu. Dengan hadirnya Ibu Megawati, Pak SBY, Pak Jusuf Kalla, Pak Jokowi, Pak Ma’ruf Amin, dan lainnya, akan terjadi sinergi yang luar biasa,” kata Ngabalin.

Ngabalin juga menegaskan keberadaan DPA ke depannya tidak akan menjadi ajang bagi-bagi kursi elite politik. Ia menyerukan kepada semua pihak yang berpikir demikian untuk meninggalkan pandangan tersebut dan melihat DPA sebagai lembaga yang memanfaatkan kapasitas serta pengalaman para tokoh negara.

Baca  Gibran Ingin Kepala Daerah Digembleng di Akmil Magelang 5 Hari

Sebelumnya, Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden menjadi usul inisiatif DPR.

Hal ini terjadi dalam rapat yang diadakan di Kompleks DPR/MPR Jakarta pada tanggal 9 Juli 2024, di mana tidak ada fraksi yang menolak usulan tersebut.

Baca  PPATK Bongkar 24 Ribu Transaksi Prostitusi Anak dengan Nilai Fantastis Rp127 Miliar

“Oleh karena itu, sembilan fraksi telah menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sekarang, mari kita lanjutkan proses ini ke tahap selanjutnya,” ujar Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI, dalam rapat tersebut. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker