Kukar

35 Orang Ikuti Assessment Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kukar

Assessment Center dalam rangka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (istimewa)

Editorialkaltim.com – Sebanyak 35 orang mengikuti Assessment Center dalam rangka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dibuka oleh Sekda Kukar, H Sunggono, di UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD Provinsi Kaltim Samarinda, Senin (10/6/24).

Sekda Kukar, menyampaikan bahwa dari 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilaksanakan pengisian melalui seleksi terbuka, diikuti oleh 46 pendaftar. Sebanyak 37 orang memenuhi syarat administrasi, sedangkan 9 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Seleksi penulisan makalah diikuti oleh 36 peserta, namun satu orang tidak dapat mengikuti karena alasan kesehatan.

Baca  Kukar Alokasikan Rp 87 Miliar untuk Pengelolaan Sampah

Tujuan dari assessment center adalah untuk menilai kompetensi kepemimpinan, potensi, dan kemampuan manajerial calon. Metode ini digunakan untuk menilai kompetensi, potensi, dan kinerja individu melalui berbagai teknik dan situasi simulasi yang menyerupai tugas pekerjaan yang sebenarnya.

“Ini mencakup kemampuan untuk mengelola orang, memimpin tim, mengambil keputusan strategis, dan berkomunikasi secara efektif,” kata Sunggono. Dia juga menekankan pentingnya evaluasi potensi dalam mengidentifikasi calon yang memiliki kapasitas untuk berkembang dan menyesuaikan diri dengan tuntutan perubahan lingkungan organisasi.

Baca  Diskominfo Kukar Tuan Rumah Desk Verifikasi Metadata Statistik Sektoral 2023

Sekda mengapresiasi semua peserta yang telah berpartisipasi dan menantang mereka untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka. Dia juga menggarisbawahi pentingnya ujian mengaji bagi peserta, yang merupakan bagian dari Gerakan Etam Mengaji (GEMA), mendorong keagamaan dan spiritualitas.

Kepala BKD Provinsi Kaltim, Deni Sutrisno, mengungkapkan bahwa seleksi ini berdasarkan sistem merit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan tanpa diskriminasi. (roro/adv)

Baca  Rakor Infrastruktur Pertanian, Bupati Kukar: Fokus Pembenahan untuk Mendukung Produktivitas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker