BerauKaltim

Berau Desak Pemerintah Pusat, Minta Penundaan Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025 Dibatalkan

Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said (Foto: Pemkab Berau)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Berau menentang kebijakan penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, menyatakan bahwa penundaan ini berdampak negatif bagi peningkatan pelayanan publik.

Dalam pertemuan yang diadakan di Sangalaki pada Kamis (13/3/2025), Said mengungkapkan bahwa semua perangkat daerah memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk operasional yang optimal.

Baca  Tanggap Bencana, Wabup Berau Turun Tangan Atasi Jalan Longsor di Sambaliung

“Kami sudah menyiapkan anggaran untuk membiayai pengangkatan pegawai baru, termasuk gaji dan tunjangan, serta biaya pendidikan dan pelatihan dasar,” tutur Said.

Menurut Said, sebanyak 1.400 PPPK dan 500 CPNS telah lulus seleksi dan seharusnya sudah mulai bertugas.

Namun, kebijakan penundaan dari pemerintah pusat menimbulkan ketidakpastian besar bagi para kandidat yang telah lulus.

“Semua anggaran sudah siap, kami hanya perlu menjalankannya,” ujarnya.

Pemkab Berau berencana mengajukan surat resmi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk meminta diskresi agar pelantikan bisa dilakukan sesuai jadwal semula pada 25 Maret 2025.

Baca  Talisayan Kebut Pembangunan Infrastruktur hingga Tata Kelola Sampah di Musrenbang 2025

Jika permintaan ini disetujui, para pegawai baru tersebut diharapkan bisa mulai bekerja pada 1 April 2025.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 diperlukan untuk menyinkronkan TMT pengangkatan di semua instansi, yang akan dilaksanakan secara serentak pada 1 Oktober 2024 bagi CPNS dan 1 Maret 2026 bagi PPPK tahap 1 dan 2.

Baca  Pembangunan Rumah Dinas Guru Jadi Prioritas di Kampung Suaran Sambaliung

Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025, yang bertujuan untuk memastikan keseragaman tanggal mulai kerja di seluruh instansi pemerintah.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button