gratispoll
KaltimSamarinda

Aktivitas Pematangan Lahan di Tengah Kota Samarinda, Deni Desak Hentikan Sebelum Ada Korban Jiwa

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar (Foto: Editorialkaltim/Nita)

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menemukan adanya pematangan lahan di kawasan Gunung Kelua, Jalan Letjen Suprapto, Samarinda Ulu. Menurutnya, aktivitas ini harus segera dihentikan sementara waktu karena berpotensi mengancam keselamatan warga sekitar.

Deni mengatakan, proses pematangan lahan yang dilakukan di atas area perbukitan itu belum menunjukkan kejelasan izin secara menyeluruh.

Terlebih, ia menyampaikan kecemasannya terhadap kemungkinan terjadinya longsor atau musibah lain yang berpotensi membahayakan nyawa manusia.

Baca  Lonjakan Harga Beras Medium di Samarinda Sebabkan Kelangkaan, DPRD Segera Panggil Disdag

“Yang membuat kita khawatir jangan sampai sampai memakan korban jiwa. Kita tidak ingin peristiwa longsor di tempat lain terulang kembali di kawasan ini,” kata Deni, Rabu (13/8/2025).

Ia juga menjelaskan, walaupun pihak pelaksana telah mengantongi izin seluas 2.000 meter persegi, kenyataan di lapangan menunjukkan pengerjaan meluas hingga dekat dengan permukiman penduduk yang belum termasuk dalam izin tersebut.

Baca  Samri Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembebasan Lahan Jalan Pattimura

“Apalagi posisi aktivitas ini di tengah kota. Tapi sayangnya, aktivitas pematangan lahan ini terus berjalan, bahkan dinas terkait juga mengaku tidak mengetahui kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Sebagai tindakan antisipatif, Deni menegaskan seluruh aktivitas di lokasi harus dihentikan. DPRD juga telah melibatkan pihak kelurahan, RT, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa untuk mengawal penuntasan antara pelaksana dan warga terdampak.

Baca  BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp 107 Juta di Kutai Barat

“Selain tanggung jawab atas kerusakan, kami juga minta mereka menghentikan semua proses perizinan dulu. Terlebih jika terdeteksi ada aktivitas galian C, itu jelas melanggar aturan karena izinnya tidak ada,” tutup Deni. (nit/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button