gratispoll
BontangKaltim

Soal Bantuan Kemiskinan, FBR Harap Penerima Tepat Sasaran

Anggota Komisi B DPRD Bontang, Faisal (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi B DPRD Bontang, Faisal, meminta pemerintah untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan dana kemiskinan dilakukan secara lebih tepat sasaran dan menyentuh langsung masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Permintaan tersebut disampaikan saat ditemui awak media usai mengikuti Rapat Paripurna ke-6, Masa Sidang III, dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Kota Bontang, Selasa (10/6/2025).

“Kalau sudah berbicara bantuan untuk warga miskin memang harus benar-benar diperhatikan penyalurannya supaya tepat sasaran,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa FBR ini mengatakan bahwa sebelumnya ia menerima keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan dana. Oleh sebab itu, ia berharap pembaruan dan verifikasi data bisa dilakukan secara berkala dan melibatkan RT hingga kelurahan secara aktif.

Baca  BSC Kini Sah Secara Hukum, Dorong Anak Muda Bontang Berprestasi di Kancah Nasional

“Kemarin itu ada warga yang mengadu kepada saya melalui WhatsApp, setelah dicek di lapangan ternyata memang dia layak untuk mendapat bantuan tersebut. Khawatirnya jika tidak sesuai data, maka akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ucapnya.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menyalurkan insentif sebesar Rp300 ribu kepada 8.000 warga miskin se-Kota Bontang.

Hal tersebut sesuai dengan aturan terbaru yang bernomor 100.3.3.3/227/DSPM/2025.

Dalam aturan tersebut terdapat delapan kriteria, yakni:

Baca  DPRD Kukar Sebut Pengelolaan Sampah Kunci Atasi Persoalan Lingkungan

Pertama, warga tidak memiliki tempat berteduh atau tempat tinggal sehari-hari.
Kedua, kepala keluarga tidak bekerja, pernah khawatir tidak makan, atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir.
Ketiga, pengeluaran untuk kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran, bahkan tidak ada pengeluaran untuk pakaian dalam kurun satu tahun terakhir.
Keempat, tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah atau plesteran. Aspek dinding hunian berbahan bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng.
Kelima, hunian warga tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas.
Keenam, sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 volt ampere atau bukan listrik.
Ketujuh, dari segi konsumsi, warga tidak mampu mengonsumsi daging, susu, atau ayam satu kali seminggu.
Kedelapan, dari sisi aset, warga tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan nilai paling tinggi Rp6 juta.

Baca  Dewan Minta Kualitas Nadzir Wakaf Ditingkatkan

Fakir miskin yang memenuhi kriteria wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). (lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button