Kaltim

Ketua KPID Kaltim Berharap MK Kabulkan Perpanjang Masa Jabatan KPI

Ketua KPID Kaltim, Irwansyah. (istimewa)

Editorialkaltim – Demi kepentingan penyiaran Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur, Irwansyah berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perpanjangan jabatan KPI menjadi 5 tahun.

Desakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di berbagai daerah kepada Mahkamah Konstitusi bukan tidak berdasar melainkan berangkat dari kondisi lapangan, dimana masa jabatan saat ini yang hanya 3 tahun kurang maksimal.
“Perjanjangan masa jabatan disuarakan hampir semua KPID, hal ini bukan tanpa dasar. Kondisi dilapangan KPI Pusat dan KPI Daerah yang hanya 3 tahun sangat kurang maksimal,” ungkap Irwansyah Minggu, (11/2/2024).

Baca  Mahfud MD Sebut Hasil Pemilu Bisa Dibatalkan MK Asal Bukti Cukup dan Hakim Berani

Mengingat di Kaltim sendiri ada kurang lebih 147 lembaga penyiaran yang tersebar di 10 kabupaten/kota dibawah naungan KPID Kaltim, untuk beradaptasi dengan aturan lembaga yakni UU 32 tahun 2002 dan PKPI butuh waktu.
“Untuk mengetahui, memahami aturan saja sudah memakan waktu sehingga dalam pendampingan sampai dengan pengawasan kurang maksimal yang kita ketahui bersama kaltim jangkauannya cukup jauh antar Kabupaten/Kotanya sehingga terkadang untuk monitoring dan evaluasi dalam satu tahunnya dengan 147 lembaga penyiaran tidak sampai 30%nya,” tambahnya.

Baca  KPID Kaltim Canangkan Peningkatan Kinerja Pengawasan Siaran Televisi di 2023

Seperti diketahui, Komisioner KPID Jawa Barat Syaefurrahman mengajukan gugatan perpanjangan masa jabatan KPI/KPID menjadi lima tahun dari sebelumnya selama tiga tahun. Gugatan yang diajukan tersebut merujuk pada Pasal 9 Ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur masa jabatan KPI/KPID selama tiga tahun.

Gugatan tersebut mendapat dukungan penuh dari KPI Pusat dan KPID se-Indonesia. Selain itu, sejumlah guru besar maupun praktisi hukum juga mendukung penuh gugatan tersebut serta berharap MK mengabulkan sebagai bentuk penguatan kelembagaan, tugas dan fungsi KPI/KPID bagi kepentingan penyiaran nasional.

Baca  Guspardi PAN Sebut Keputusan MK Tentang Pilkada Cegah Kotak Kosong dan Kurangi Politik Uang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button