
Editorialkaltim.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mendapat perhatian serius dari DPRD Bontang. Kekhawatiran soal kekosongan jabatan kepala daerah mengemuka dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (30/6/2025).
Ketua Pansus, Ubayya Begawan, mempertanyakan keberlanjutan dokumen perencanaan daerah jika kepala daerah baru dilantik pada 2031. Pasalnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) saat ini hanya berlaku hingga 2030.
“Kalau pelantikan kepala daerah mundur ke 2031, bagaimana kelanjutan pembangunan pasca-2030?” kata Ubayya.
Kepala BPKAD Bontang, Sonny Suwito, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki opsi untuk menyesuaikan. Salah satunya, dengan merevisi RPJMD yang sudah ada atau menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Dalam situasi seperti ini, biasanya akan ada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai dokumen transisi. Itu pernah terjadi di sejumlah daerah saat masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2022,” kata Sonny.
Sonny juga menyebut, RPJMD Bontang 2025–2029 sebenarnya telah dirancang dengan proyeksi kebijakan hingga 2030. Namun, keputusan MK membuat penyesuaian menjadi hal yang tak terelakkan.
“Harus ada kepastian regulasi agar pembangunan tetap berjalan di masa transisi,” tegasnya.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.