Nasional

PKS Sah Terima Cak Imin sebagai Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024

Majelis Syura PKS Tetapkan Muhaimin Iskandar Sebagai Cawapres Anies Baswedan (Foto: Dok PKS)

Editorialkaltim.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan bulat hati menerima Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Bakal Calon Wakil Presiden mendampingi Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden 2024.

Keputusan ini diambil setelah hasil Musyawarah Majelis Syura IX pada Jumat (15/9/2024) yang menguatkan keputusan sebelumnya untuk mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden.

“Memutuskan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia mendampingi Bapak Anies Rasyid Baswedan,” kata Ahmad Syaikhu, Presiden PKS.

Baca  Target Tinggi di Thomas & Uber Cup, PBSI: Indonesia Bidik Juara dan Semifinal!

Syaikhu menegaskan bahwa hasil Musyawarah Majelis Syura IX memberikan landasan resmi bagi PKS untuk mengusung Anies-Muhaimin sebagai pasangan Capres-Cawapres.

Ia menginstruksikan kepada seluruh kader PKS untuk memberikan totalitas dukungan demi memenangkan pasangan Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024.

“Menginstruksikan kepada seluruh pengurus dan anggota PKS, serta menyerukan kepada simpatisan PKS di seluruh Indonesia untuk totalitas bekerja keras memenangkan pasangan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN),” ucap Syaikhu.

Baca  5 Fakta Presiden Iran Meninggal dalam Tragedi Helikopter

Syaikhu menyatakan keyakinannya bahwa dengan duet Anies-Muhaimin, PKS optimis akan memenangkan Pilpres 2024.

“Kami optimis dapat mengokohkan kemenangan yang didasari semangat ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah/insaniyah,” ujar Syaikhu.

Syaikhu menekankan bahwa koalisi pengusung Anies-Muhaimin didasari semangat persaudaraan antar sesama anak bangsa. Musyawarah Majelis Syura IX PKS dihadiri oleh 99 anggota Majelis Syura dari 38 Provinsi di Indonesia.

Baca  Milenial Menjadi Kunci Pemilu 2024, Total Pemilih Capai 68 Juta

Secara resmi, pasangan Anies-Cak Imin didukung oleh Koalisi Perubahan yang terdiri dari tiga partai di DPR RI, yaitu Partai NasDem, PKB, dan PKS.

Dukungan dari ketiga partai ini telah melampaui ambang batas pencalonan bakal capres-cawapres atau presidential threshold sebesar 20% atau 115 kursi di DPR. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button