Editorial

Pastikan THR Tersalurkan, DPRD Samarinda Panggil Dinas Ketenagakerjaan

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. (qon/editorialkaltim.com).

Editorialkaltim.com – DPRD Samarinda gelar hearing bersama Dinas Ketenagakerjaan untuk untuk membahas tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang bekerja di wilayah Kota Tepian, pada Kamis (13/4/2023).

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menyampaikan, hearing ini dilakukan untuk memastikan tunjangan hari raya telah diberikan secara tepat dan sesuai dengan aturan. Pihaknya mendorong Dinas Ketenagakerjaan mengawasi perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar sebagai wajib lapor di Kemnaker untuk memenuhi seluruh kewajibannya kepada karyawan.

“Ada sekitar 2.600 lebih perusahaan yang terdaftar sebagai wajib lapor, lalu yang terdaftar melalui OSS ada 4.000 lebih, ini yang akan kami dorong,” ujar Sri Puji Astuti.

Baca  Ingin Bangun Sekolah Bertaraf Internasional, Deni Minta Semua Sekolah Dapat Perhatian yang Sama

Puji mengungkapkan, hingga 13 April ada 40 lebih perusahaan yang melapor membayarkan THR kepada karyawan. Batas akhir dari pemberian THR kepada karyawan terhitung satu minggu sebelum Hari Raya, sehingga perusahaan harus segera memberikan hak karyawan tersebut sebelum jatuh tempo.

“Kami tunggu sampai batas akhir sekitar tanggal 14 atau 15, jika belum kami akan dorong Kemnaker untuk tindaklanjut perusahaan yang belum membayarkan THR,” ungkapnya.

Baca  Mulyana Akui Banyak Perempuan Belum Percaya Diri Berpolitik

Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran aturan, DPRD Samarinda telah membuat posko pengaduan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan. Jika ada aduan oleh karyawan, Kemnaker akan memberikan surat sanksi kepada perusahaan terkait.

“Jika telah ditegur dan kemudian masih mengulang, maka akan dilaporkan ke bagian pengawas provinsi, dan yang paling berat yaitu pencabutan surat izin usaha oleh Disnaker,” beber Puji.

Dia pun menekankan, pemberian THR ini tidak boleh dicicil dan sesuai dengan nominal satu bulan gaji, beliau menyampaikan juga bahwa dari ketentuan ini sudah jelas terkandung kedalam UUD yang mengatur tentang Ketenagakerjaan.

Baca  Penajam Paser Utara Deklarasikan Pemilu Damai 2024

“Menurut ketentuan dari Disnaker pemberian THR ini tidak boleh dicicil, dan juga menyangkut ketentuan UUD No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” jelas Puji.

[NFA-2]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker