KaltimSamarinda

Pelaku Usaha Terancam Rugi Akibat Listrik Padam, Deni Soroti Hak Konsumen

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Ketidakstabilan pasokan listrik di Samarinda berpotensi menambah tekanan terhadap pelaku usaha. Aktivitas perdagangan hingga pelayanan jasa dapat terganggu ketika kebutuhan energi tidak terpenuhi, terutama bagi bisnis yang mengandalkan peralatan elektronik dalam kegiatan operasionalnya.

Kondisi tersebut mendapat perhatian Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. Ia menilai keberlangsungan kegiatan ekonomi membutuhkan dukungan fasilitas publik yang memadai, termasuk ketersediaan energi listrik secara konsisten.

Bagi pelaku usaha, terhentinya aliran listrik dapat memengaruhi produktivitas, memperlambat pelayanan, bahkan menimbulkan potensi kehilangan pendapatan.

Baca  Ketua DPRD Kaltim Dorong Rudy Mas'ud Jadi Ketua IKA Unmul

Persoalan itu dinilai semakin memberatkan ketika masyarakat masih menghadapi tantangan ekonomi dan harus menjaga pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Deni mengingatkan, gangguan kelistrikan juga menyentuh persoalan hak konsumen. Setiap pelanggan yang telah melaksanakan kewajiban pembayaran memiliki hak untuk menikmati layanan sesuai ketentuan.

“Ketika masyarakat sudah memenuhi kewajibannya dengan membayar listrik, maka mereka juga berhak mendapatkan pelayanan dan pasokan listrik yang baik,” tegasnya.

Politikus Partai Gerindra tersebut menilai hubungan antara penyedia jasa dan pelanggan harus berjalan seimbang. Kewajiban membayar tagihan semestinya diikuti tanggung jawab perusahaan dalam menjaga mutu pelayanan.

Baca  Nursobah: Rahasia di Balik Ketahanan Erdogan Memimpin Turki

Selain dunia usaha, kebutuhan energi rumah tangga juga tidak dapat diabaikan. Berbagai kegiatan domestik kini menggunakan perangkat elektronik, mulai dari penyimpanan bahan makanan hingga sarana komunikasi dan penunjang pekerjaan.

Gangguan pasokan yang berulang berpotensi mengurangi kenyamanan sekaligus menghambat rutinitas keluarga.

“Listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, layanan listrik harus dipenuhi dan pemadaman semestinya tidak terus terjadi,” ujar Deni.

Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup dipandang dari sisi kerusakan peralatan semata. Ada kepentingan masyarakat yang harus diperhatikan setiap kali distribusi energi mengalami hambatan.

Baca  Laporkan Gratifikasi Rp30 Juta, Direktur RSUD Panglima Sebaya Raih KPK Award

Karena itu, peningkatan mutu pelayanan menjadi kebutuhan penting seiring berkembangnya aktivitas ekonomi dan kebutuhan rumah tangga di Samarinda.

Deni berharap penyedia layanan kelistrikan lebih memperhatikan dampak gangguan terhadap pelanggan, terutama kelompok usaha yang membutuhkan kepastian operasional setiap hari.(adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button