Nasional

KSP Kecam Pria Tewas Dikeroyok gegara Dituduh Curi Ayam di Bali

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman (Foto: KSP)

Editorialkaltim.com – Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyoroti kasus tewasnya seorang pria berinisial KD di Tabanan, Bali, setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa karena dituduh mencuri ayam. Dudung menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan menghilangkan nyawa seseorang di luar proses hukum.

Menurut Dudung, setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh persoalan wajib diproses sesuai aturan, bukan melalui aksi main hakim sendiri.

“Tidak ada satu pun tindakan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa di luar proses hukum. Negara hukum hanya dapat berdiri kokoh apabila setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Dudung dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).

Dudung menegaskan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak memperoleh proses hukum yang adil. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri justru merupakan pelanggaran hukum yang mencederai nilai kemanusiaan dan keadilan.

Baca  Sudah H-7 Lebaran, Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

“Dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil. Tindakan main hakim sendiri justru merupakan pelanggaran hukum yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Dudung menekankan aksi main hakim sendiri tidak mencerminkan budaya bangsa Indonesia.

“Main hakim sendiri bukan budaya Indonesia. Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kembali kepada prinsip negara hukum,” tuturnya.

Baca  Piala Presiden 2024 Siap Memulai Ajang di Bandung dengan Hadiah Juara Rp5 Miliar

Selain mendorong penegakan hukum, Dudung meminta kepolisian terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, kehadiran aparat tidak hanya diperlukan saat terjadi tindak pidana, tetapi juga melalui langkah-langkah preventif yang mampu membangun kesadaran hukum masyarakat.

“Sekali lagi, saya mendorong aparat keamanan, khususnya Kepolisian, untuk terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.

Dudung juga menilai tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga para pemimpin komunitas memiliki peran penting dalam membangun budaya damai dan mencegah konflik berujung kekerasan.

“Sinergi dan peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat serta seluruh pemimpin komunitas memiliki peran strategis dalam membangun budaya damai dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan. Nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hukum perlu terus ditanamkan agar emosi massa tidak berujung pada tindakan yang merenggut nyawa,” katanya.

Baca  Prabowo Subianto: Jika Tidak Mau Diajak Kerja Sama, Jangan Ganggu!

Di sisi lain, Dudung memastikan anak korban yang kehilangan ayah akibat peristiwa tersebut akan memperoleh layanan pemulihan psikologis dan perlindungan sosial. Ia menilai pendampingan menjadi langkah penting agar trauma yang dialami anak tidak berdampak pada tumbuh kembangnya.

“Trauma akibat kehilangan orang tua dalam peristiwa yang tragis dapat berdampak panjang terhadap tumbuh kembang anak apabila tidak segera ditangani,” ujarnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button