RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dikebut. RUU tersebut ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan Komisi III membutuhkan waktu sekitar delapan pekan masa sidang efektif untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
Menurut Habiburokhman, perhitungan delapan pekan tersebut merupakan waktu efektif masa sidang DPR setelah dikurangi masa reses. Waktu itu akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan sejumlah tahapan sebelum RUU dibawa ke rapat paripurna.
Komisi III, kata dia, akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan dengan harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.
RUU Perampasan Aset selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat kedua yang ditargetkan berlangsung Desember 2026.
Habiburokhman menyebut proses penyerapan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset sejauh ini telah dilakukan melalui 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja ke daerah. Komisi III juga menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” ujar Habiburokhman.
Ia menilai proses penyerapan aspirasi sudah mendekati maksimal. Menurutnya, berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat terkait RUU Perampasan Aset juga telah terpetakan.
Habiburokhman mengatakan sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga menginginkan rancangan aturan tersebut disusun secara cermat sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



