Samarinda

Komisi III DPRD Samarinda Sidak Perizinan TUKS Tambang Batu Bara

Sidak Anggota Komisi III menindak lanjuti terkait perijinan pelabuhan terminal. (foto: dprd.samarindakota.go.id).

Editorialkaltim.com – Komisi III DPRD Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) perizinan Pelabuhan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Terminal Khusus (Tersus) di Kota Tepian.

Peninjauan ini digear usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan kota, pada Senin (26/12/2022) pagi.

Baca  Program Samarinda Kota Pusat Peradaban Jadi Perhatian, Damayanti: Masyarakat Harus Sejahtera

Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. Dia mengatakan, pihaknya menemukan beberapa pengelola yang tidak melaksanakan kewajibannya, salah satunya adalah terminal batu bara.

“Kami akan cek legalitasnya, apakah memiliki izin atau tidak. Di samping itu, juga fokus terhadap kerusakan lingkungan, bagaimana penanganan yang dilakukan,” ucapnya.

Baca  Rapat Dengar Pendapat DPRD Samarinda Menjelang Pilwali dan Evaluasi Pemilu 2024

Setelah melakukan peninjauan ke beberapa perusahaan, dia menemukan pencemaran lingkungan terjadi di beberapa terminal. Hal ini disebabkan, perusahaan tersebut tidak melakukan pengendalian terhadap dampak lingkungan dengan baik dan benar.

“Sayang sekali perusahaan ini tidak mengikuti prosedur yang ada, padahal sudah ada aturannya. Saat kami lihat, limbah langsung menuju ke sungai,” ungkapnya.

Baca  Konsultasi Program Kerja, DPRD Samarinda Terima Kunjungan Legislator Murung Raya

Menindaklanjuti hal tersebut, Angkasa Jaya mengatakan, Komisi III akan memanggil perusahaan dengan mengadakan RDP lanjutan.

[NFA]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button