

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan pendapatan daerah sebesar Rp6,80 triliun dan belanja daerah Rp7,12 triliun dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.
Rancangan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar, Selasa (29/09/2026), di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong.
Pendapatan daerah mengalami penyesuaian sebesar Rp76,97 miliar menjadi Rp6,80 triliun. Sementara belanja daerah disesuaikan turun sebesar Rp94,17 miliar menjadi Rp7,12 triliun.
“Nota Keuangan Perubahan APBD menggambarkan perubahan kebijakan fiskal, proyeksi pendapatan, serta rencana belanja daerah sesuai perkembangan kondisi fiskal daerah terkini,” ujar Sunggono.
Penyesuaian APBD dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah serta perubahan penerimaan transfer pemerintah pusat. Salah satu dasar penyesuaian berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 dan perubahan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2026.
Dari sisi belanja, Pemkab Kukar melakukan pergeseran sejumlah anggaran. Penyesuaian turut dilakukan untuk pekerjaan tahun sebelumnya yang pembayarannya belum diselesaikan hingga akhir tahun anggaran.
Anggaran dana khusus, DAK nonfisik, bantuan keuangan, serta kebijakan transformasi budaya kerja ASN turut mengalami penyesuaian. Pemkab Kukar juga membatasi perjalanan dinas hingga 50 persen dan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.
Pemanfaatan teknologi informasi diarahkan untuk mendukung pelaksanaan kelas, bimbingan teknis, seminar, konferensi, serta kegiatan sejenis.
Dari komponen pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang Rp727,86 miliar. Pendapatan transfer sebesar Rp6,05 triliun, terdiri dari transfer pemerintah pusat Rp5,47 triliun dan transfer antardaerah Rp576,96 miliar.
Sementara belanja operasi dirancang Rp5,22 triliun dan belanja modal sekitar Rp1,33 triliun. Belanja modal tersebut antara lain mencakup gedung dan bangunan Rp422,59 miliar serta jalan, jaringan, dan irigasi Rp605,96 miliar.
SiLPA juga disesuaikan dari perkiraan Rp500 miliar menjadi Rp328,686 miliar. Penerimaan pembiayaan mencakup utang daerah Rp820,95 miliar, sedangkan penyertaan modal tetap sebesar Rp10 miliar.
Ia menyebut pemerintah daerah telah memberikan penjelasan resmi terkait seluruh catatan yang sebelumnya disampaikan fraksi DPRD dalam rapat paripurna.
Adapun utang daerah, menurutnya, digunakan untuk mendukung kelancaran arus kas daerah saat kondisi keuangan di awal tahun belum mencukupi untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Ia mengatakan pinjaman jangka pendek dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaannya ditujukan untuk kebutuhan arus kas dan wajib diselesaikan dalam tahun anggaran yang sama.
“Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, dan digunakan untuk menutupi cash flow,” katanya.
Pemkab Kukar juga telah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Bankaltimtara untuk memastikan mekanisme dan ketentuan hukumnya.
Ia menambahkan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga tetap harus masuk dalam perhitungan perencanaan keuangan daerah. Kewajiban tersebut dinilai sebagai bagian dari belanja yang perlu diselesaikan, termasuk pembayaran gaji.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



