Samarinda

Jelang Tahun Baru, Komisi I DPRD Samarinda Sidak Perijinan Minuman Beralkohol 

Editorialkaltim.com – Guna menekan dan mencegah peredaran minuman keras (miras) tak berizin atau ilegal, Komisi I DPRD Samarinda melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah hotel di Kota Tepian, Selasa (27/12/2022) malam.

Sidak lapangan mengenai perijinan minuman beralkohol ini didasari laporan warga mengenai penjualan minuman beralkohol di sejumlah hotel yang sedang beroperasi di Jl Muawarman dan Jl S. Parman, Samarinda.

Baca  Afif dari Komisi I DPRD Samarinda Soroti Perlunya Regulasi Baru untuk Klasifikasi Penginapan

Komisi I DPRD Samarinda yang dipimpin ketua komisi Joha Fajal, bertemu langsung dengan managemen hotel dan meminta untuk menunjukan Surat Ijin Penjualan Minuman Beralkohol dan Surat Sertifikasi Kelas Hotel.

“Pihak hotel kami minta menunjukan surat izin penjualan minuman beralkohol dan surat sertifikasi kelas hotel. Pemeriksaan dilakukan agar setiap pelaku usaha memenuhi prasayarat atau ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca  Gelar Soswabang, Encik Wardani Soroti Pentingnya Bhineka Tunggal Ika

Joha Fajal berharap, semua pelaku usaha di Samarinda menyelesaikan dokumen pendukung pelaku usaha sebelum mulai beroperasi.

“Dan kami Komisi I  DPRD Samarinda mencari masukan berbasis data lapangan agar dapat dimasukan dalam Revisi Perda Minuman Beralkohol,” ujarnya.

Meski tidak melakukan penyitaan miras, pihak DPRD Samarinda meminta kepada setiap pengusaha untuk melengkapi berkas yang diperlukan.

Baca  SAKSI FH Unmul Desak Usut Tuntas Korupsi SDA di Kaltim dan Daerah Lain!

“Kalau tidak memiliki izin bukan berarti dilarang beroperasi, tapi penjualan mirasnya yang menjadi perhatian kami,” pungkasnya.

[NFA]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button