Kutim

DPRD Kutim Desak Perubahan Status Lahan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yosep Udau.

Editorialkaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yosep Udau mengungkapkan mayoritas masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) III menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan.Namun, masyarakat di wilayah tersebut menghadapi kendala serius terkait status tanah yang masih masuk dalam kawasan hutan, yang menghambat mereka mengelola lahan secara maksimal.

Baca  Bupati Kutai Timur Intensifkan Pembangunan Infrastruktur di Sangatta

“Kendala mereka itu di status tanahnya yang masih kawasan hutan, jadi mereka agak susah juga mengelolanya,” ungkap Yosep.

Yosep berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengubah status tanah dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Bukan Hutan (KBNK).

“Sudah tahu kebun masyarakat ada di situ, jadi harus diajukan pemerintah daerah supaya status tanah tadi jelas,” tambahnya.

Baca  Bupati Ardiansyah Harap 1.017 PPPK Baru Dapat Mendorong Integritas ASN

Ia menilai perubahan status tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat setempat. Sebagai mayoritas penduduk berprofesi sebagai petani, kepastian ini akan memungkinkan mereka mengelola lahan tanpa terbentur aturan yang membatasi aktivitas pertanian.

“Kasihan juga mereka kalau harus terbentur dengan aturan, masa gara-gara status tanah saja mereka main lumpur mengeluarkan hasil panennya. Kami sebagai anggota DPRD siap mendukung,” pungkasnya.(dir/adv)

Baca  Bantuan Mendesak Bupati Kutai Timur untuk Korban Kebakaran di Sangatta Utara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button