Nasional
Trending

3 Modus Korupsi Paling Dominan Digunakan Koruptor Pada Tahun 2022 Versi ICW

Ilustrasi, Foto: Istock/jakkapant

Editorialkaltim.com – Komitmen pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2022 patut dipertanyakan. Betapa tidak, peningkatan kasus korupsi yang terjadi secara konsisten menunjukkan bahwa berbagai upaya yang dilakukan pemerintah kian menemui jalan buntu.

Hal tersebut terlihat dari Laporan Transparency Internasional terbaru menunjukkan, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100 pada 2022. Angka ini menurun 4 poin dari tahun sebelumnya.

Baca  Ijtima Ulama: Youtuber hingga Selebgram Wajib Bayar Zakat

Penurunan IPK ini turut menjatuhkan urutan IPK Indonesia secara global. Tercatat, IPK Indonesia pada 2022 menempati peringkat ke-110. Pada tahun sebelumnya, IPK Indonesia berada di peringkat ke-96 secara global.

Jika ditarik sepanjang tahun 2022, kondisi korupsi di Indonesia memang semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), menemukan data bahwa ada 579 kasus korupsi terjadi pada Tahun 2022.

Baca  Hotman Sindir Kubu 01 dan 03 soal Gibran Minta Didiskualifikasi: Malah KPU Disalahkan, Cengeng

Tercatat, ada 303 kasus korupsi dengan modus penyalahgunaan anggaran pada tahun 2022. Kemudian, modus kegiatan/proyek fiktif berjumlah 91 kasus. Lalu, modus mark up 59 kasus.

Menurut ICW, Dominasi tiga modus yang kerap digunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi ini
menandakan lemahnya sistem pengawasan negara dalam kegiatan pembangunan serta indikasi
masifnya korupsi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa.

Baca  Copot Firli Bahuri, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK Sementara

Sepanjang tahun 2022 ICW mencatat total kerugian negara sebesar Rp42,7 triliun. Jumlah tersangka tercatat sebanyak 1.396 orang dengan latar belakang profesi yang berbeda. Simak data kerugian negara dalam infografik di bawah ini:

Infografis Modus Yang Sering Digunakan Pelaku Korupsi tahun 2022

[NDI]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus menginstal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button