Kutim

DPRD Kutim Desak Perubahan Status Lahan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yosep Udau.

Editorialkaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yosep Udau mengungkapkan mayoritas masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) III menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan.Namun, masyarakat di wilayah tersebut menghadapi kendala serius terkait status tanah yang masih masuk dalam kawasan hutan, yang menghambat mereka mengelola lahan secara maksimal.

Baca  Inkai Kutim Gelar Ujian Kenaikan Tingkat untuk 67 Karateka

“Kendala mereka itu di status tanahnya yang masih kawasan hutan, jadi mereka agak susah juga mengelolanya,” ungkap Yosep.

Yosep berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengubah status tanah dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Bukan Hutan (KBNK).

“Sudah tahu kebun masyarakat ada di situ, jadi harus diajukan pemerintah daerah supaya status tanah tadi jelas,” tambahnya.

Baca  Dukungan Penuh Pemkab Kutim Untuk Pemusatan Latihan MTQ Tingkat Provinsi Kaltim 2025

Ia menilai perubahan status tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat setempat. Sebagai mayoritas penduduk berprofesi sebagai petani, kepastian ini akan memungkinkan mereka mengelola lahan tanpa terbentur aturan yang membatasi aktivitas pertanian.

“Kasihan juga mereka kalau harus terbentur dengan aturan, masa gara-gara status tanah saja mereka main lumpur mengeluarkan hasil panennya. Kami sebagai anggota DPRD siap mendukung,” pungkasnya.(dir/adv)

Baca  Potensi Budidaya Maggot untuk Pakan Ternak, Ketua DPRD Kutim Tinjau Usaha di Yogyakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button