DPRD PPU Soroti Penyegelan Sejumlah Ruko di Pasar Petung

Editorialkaltim.com – Sejumlah ruko di kawasan Pasar Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), disegel. DPRD PPU mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan yang melatarbelakangi penyegelan tersebut.
Persoalan itu turut masuk dalam catatan fraksi-fraksi saat rapat paripurna pandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (28/9/2026).
Ketua DPRD PPU Raup Muin meminta pemerintah daerah segera turun langsung mengecek kondisi Pasar Petung. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui persoalan yang terjadi sekaligus memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai aturan.
“Terkait Pasar Petung itu menyegel beberapa toko, persoalannya kami juga belum tahu. Maka pemerintah diharapkan untuk turun mengecek kondisi yang ada di Pasar Petung itu,” ujarnya usai rapat paripurna.
Raup juga menyoroti pengelolaan Pasar Petung yang saat ini melibatkan pihak ketiga. Menurutnya, masa kontrak pengelolaan pasar tersebut akan berakhir pada 2028. Pemerintah daerah disebut berencana mengambil alih pengelolaannya.
“Kalau tidak salah tahun 2028 sudah habis kontrak dan rencana mau ditarik pemerintah agar dikelola lebih profesional,” katanya.
Ia menegaskan berbagai persoalan dalam pengelolaan pasar, termasuk utang piutang dan ketentuan pengelolaan, harus diselesaikan sesuai mekanisme. Selain itu, pelayanan, infrastruktur, dan fasilitas pasar perlu mendapat perhatian.
“Semua punya mekanisme dan aturan. Persoalan utang piutang serta aturan main di dalam pengelolaan juga semua ada aturannya. Yang perlu kita tekankan hari ini bagaimana tingkat pelayanan karena itu pasar, infrastrukturnya harus seperti apa, fasilitasnya seperti apa, itu yang harus kita dorong,” jelasnya.
Menurut Raup, Pasar Petung memiliki potensi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pemerintah perlu mengkaji pola pengelolaan setelah kontrak dengan pihak ketiga berakhir.
“Ini kan di pihak ketiga. Salah satu potensi PAD yang paling besar itu kan salah satunya. Menyangkut bisakah pemerintah atau langsung dipihak ketigakan nanti itu kita coba lihat aturannya apa, itu masuk aset pemerintah ya pasti,” ujarnya.
Potensi pendapatan tersebut antara lain berasal dari parkir, kios basah dan kering, serta ruko. Raup juga menilai perbaikan jalan dan infrastruktur pasar perlu disiapkan sebelum pemerintah menentukan pola pengelolaan selanjutnya.
“Banyak potensinya itu termasuk parkir itu kan sudah lama, mungkin ada rehab, perbaikan infrastruktur jalan, kios-kios baik itu yang basah yang kering, ruko dan lain-lain. Itu semua harus diselesaikan sebelum nanti apakah itu dikelola sendiri atau dikelola pemerintah atau dipihak ketigakan,” ungkapnya.
DPRD PPU selanjutnya berencana melakukan monitoring ke Pasar Petung dan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah. Agenda tersebut akan membahas kondisi pasar sekaligus persiapan arah pengelolaannya setelah kontrak pihak ketiga berakhir. (ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



