
Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menargetkan rehabilitasi 516 unit rumah tidak layak huni (RTLH) sepanjang 2026. Program ini menyasar rumah masyarakat yang belum memenuhi standar kelayakan dari sisi keselamatan bangunan hingga kesehatan penghuni.
Rehabilitasi dilakukan melalui bantuan perbaikan yang dikenal dengan konsep ALADIN, meliputi atap, lantai, dinding, dan sanitasi. Bantuan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing rumah penerima.
Untuk bagian atap, bantuan dapat berupa perbaikan maupun penggantian bagian yang rusak. Lantai rumah juga ditingkatkan kualitasnya agar lebih aman, sehat, dan nyaman bagi penghuni.
Perbaikan turut menyasar dinding rumah yang belum memenuhi standar kelayakan. Selain itu, program mencakup penyediaan maupun peningkatan kualitas sanitasi untuk mendukung lingkungan tempat tinggal yang lebih sehat.
RTLH merupakan rumah yang belum memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.
Salah satu prasyarat penerima bantuan ialah rumah berada di kawasan permukiman kumuh seluas 10 hektare hingga kurang dari 15 hektare, kawasan lintas kabupaten/kota, maupun kawasan strategis provinsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Irhamsyah menjelaskan calon penerima bantuan ditentukan berdasarkan usulan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kabupaten/kota. Usulan tersebut sebelumnya dihimpun dari tingkat RT dan RW di kelurahan maupun kecamatan.
“Jadi, yang sudah diajukan Dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten/kota itu nanti menjadi kelompok penerima,” ujarnya usai konferensi pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Senin (28/9/2026).
Setelah usulan diterima, Bidang Perumahan dan Permukiman DPUPR-PERA Kaltim akan melakukan verifikasi terhadap calon penerima. Hasil verifikasi selanjutnya menjadi dasar penetapan sebelum rehabilitasi dilaksanakan.
Tahun ini, Pemprov Kaltim menargetkan 516 unit rumah mendapat manfaat program rehabilitasi RTLH. Masyarakat yang memenuhi persyaratan diharapkan mengajukan bantuan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami berharap masyarakat bisa mengajukan bantuan ini,” pungkas Irhamsyah. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



