Perubahan APBD PPU Capai Rp1,99 Triliun, Fiskal Masih Bergantung Transfer

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengajukan perubahan APBD 2026 dengan target pendapatan mencapai Rp1,99 triliun. Meski demikian, struktur pendapatan daerah masih didominasi transfer pemerintah pusat.
Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung Paripurna Kantor DPRD PPU, Senin (28/9/2026).
Wakil Bupati PPU Waris Muin, mewakili Bupati PPU Mudyat Noor, mengatakan penyampaian nota keuangan menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Sebelumnya, Pemkab PPU dan DPRD telah menyepakati Rancangan Perubahan KUA dan PPAS.
Menurut Waris, perubahan APBD tidak sekadar menyesuaikan angka anggaran. Perubahan tersebut juga menjadi instrumen pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan pendapatan, kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, serta dinamika sepanjang tahun anggaran.
“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka, tetapi merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi riil, perkembangan pendapatan, kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, serta dinamika yang terjadi dalam tahun anggaran,” ujarnya.
Berdasarkan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.990.964.505.695 atau sekitar Rp1,99 triliun. Angka itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp210.910.457.717, pendapatan transfer Rp1.756.446.590.000, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp23.607.457.978.
Besarnya porsi pendapatan transfer menunjukkan ruang fiskal PPU masih sangat dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat. Perubahan Dana Bagi Hasil (DBH) maupun komponen transfer lainnya dapat berdampak langsung terhadap kemampuan keuangan daerah.
“Struktur pendapatan daerah masih sangat dipengaruhi penerimaan transfer dari pemerintah pusat. Perubahan kebijakan transfer secara langsung memengaruhi ruang fiskal daerah,” katanya.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.985.198.748.728. Dengan pendapatan lebih tinggi dibandingkan belanja, terdapat surplus Rp5.765.756.967.
Di sisi pembiayaan, penerimaan direncanakan sebesar Rp216.016.871.424, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp221.782.628.391. Selisih keduanya menghasilkan pembiayaan neto negatif Rp5.765.756.967.
Pembiayaan tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran pokok utang pemerintah daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT BPD Kaltim Kaltara. Surplus anggaran kemudian digunakan untuk menutup pembiayaan neto sehingga struktur Perubahan APBD 2026 diproyeksikan berimbang.
“Dengan demikian, struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 berada dalam kondisi berimbang dan tidak terdapat defisit anggaran,” jelas Waris.
Kondisi fiskal tersebut membuat Pemkab PPU harus lebih selektif menentukan prioritas belanja. Waris menilai keterbatasan kemampuan keuangan daerah juga perlu dijawab melalui efisiensi serta penguatan sinergi pendanaan.
Menurutnya, APBD tidak dapat menjadi satu-satunya sumber pembiayaan pembangunan. Pemkab PPU akan mendorong kolaborasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dunia usaha, BUMN, BUMD, serta lembaga lainnya.
“APBD hendaknya tidak hanya dipandang sebagai satu-satunya sumber pembiayaan pembangunan, tetapi juga sebagai instrumen pengungkit untuk mendorong sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak,” tuturnya.
Pemkab PPU dan DPRD selanjutnya melanjutkan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dengan mempertimbangkan perkembangan pendapatan, kebutuhan belanja, serta kemampuan fiskal daerah hingga akhir tahun anggaran. (ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



