
Editorialkaltim.com – Tenaga kesehatan yang berprofesi sebagai Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) kini semakin mudah mengurus Surat Izin Praktik (SIP) di Kota Bontang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang telah menetapkan standar pelayanan yang memuat persyaratan lengkap untuk pengajuan izin praktik baru maupun perpanjangan izin.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Sofyansyah mengatakan, penyusunan standar pelayanan tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada tenaga kesehatan terkait dokumen yang harus dipenuhi sebelum memperoleh izin praktik.
“Standar pelayanan ini menjadi pedoman bagi pemohon agar proses pengurusan SIP Ahli Teknologi Laboratorium Medik berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk pengajuan izin praktik baru, pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta surat keterangan sehat fisik.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan menyertakan pas foto berwarna format JPEG, NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Persyaratan BPJS dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.
Khusus bagi tenaga kesehatan yang tidak pernah menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, wajib melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi terkait.
Sementara itu, bagi pemohon yang mengajukan perpanjangan SIP, terdapat tambahan dokumen berupa bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan surat pernyataan kecukupan SKP. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kompetensi tenaga kesehatan tetap terjaga sesuai standar profesi.
Sofyansyah menjelaskan, keberadaan SIP sangat penting karena menjadi legalitas bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesional di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Dengan adanya izin praktik, masyarakat juga mendapatkan jaminan bahwa tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan telah memenuhi persyaratan kompetensi dan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
DPMPTSP Bontang terus mendorong transformasi pelayanan berbasis digital guna mempermudah proses pengajuan berbagai perizinan tenaga kesehatan. Melalui sistem tersebut, pemohon dapat mengunggah dokumen secara daring dan memantau perkembangan permohonan tanpa harus datang berulang kali ke kantor pelayanan.
Pemerintah berharap kemudahan pelayanan tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan yang menjalankan profesinya di Kota Bontang. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



