BontangKaltim

Jangan Sampai Ditolak, Ini Syarat Lengkap Perpanjangan SIP Tenaga Teknis Kefarmasian di Bontang

Tenaga teknis kefarmasian bisa mengajukan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) di Kantor DPMPTSP Bontang.(Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) di Kota Bontang diimbau tidak menunda pengurusan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP). Pasalnya, kelengkapan dokumen menjadi penentu agar pengajuan izin tidak terkendala saat proses verifikasi.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang meminta setiap pemohon memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan perpanjangan SIP.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan berkas yang lengkap akan mempercepat proses pemeriksaan hingga penerbitan izin praktik.

“Pemohon diharapkan mempersiapkan seluruh dokumen sesuai ketentuan. Jika persyaratan lengkap, proses verifikasi bisa berjalan lebih cepat dan meminimalkan kendala administrasi,” ujarnya.

Baca  Sahabat Isran Hadi Gelar Doa Bersama Meriahkan Muharam

Dalam pengajuan perpanjangan SIP, TTK wajib melampirkan sejumlah dokumen, yakni scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), serta surat pernyataan kecukupan SKP.

Selain itu, pemohon juga harus menyertakan scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pas foto berwarna berlatar merah dalam format JPEG, surat keterangan sehat fisik, serta melampirkan scan SIP yang masih berlaku atau SIP sebelumnya sebagai dokumen pendukung.

Baca  Daurah Syar'iyyah Intensif Samarinda Hadirkan Ulama Besar Saudi

Bagi TTK yang menjalankan praktik mandiri, terdapat persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi. Dokumen tersebut meliputi Standar Operasional Prosedur (SOP) praktik mandiri, nota kesepahaman (MoU) pengelolaan limbah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, hingga denah lokasi tempat praktik.

“Persyaratan tambahan bagi praktik mandiri bertujuan memastikan pelayanan yang diberikan telah memenuhi standar keamanan, kesehatan, serta pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan,” kata Aspiannur.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan perizinan menjadi bagian penting dalam menjaga mutu pelayanan kefarmasian kepada masyarakat. Dengan izin praktik yang masih berlaku, tenaga kefarmasian dinilai memiliki legalitas sekaligus memenuhi standar kompetensi untuk menjalankan profesinya.

Baca  DPRD Kukar Tanggapi Aspirasi Masyarakat, Proses Pemecatan Kepala Desa Jembayan Butuh Bukti Valid dan Prosedur Jelas

Karena itu, DPMPTSP Bontang mengimbau seluruh Tenaga Teknis Kefarmasian yang masa berlaku SIP-nya segera berakhir agar tidak menunggu hingga jatuh tempo. Perpanjangan izin sejak dini dinilai dapat menghindari hambatan administrasi dan memastikan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat tetap berjalan secara legal, aman, dan profesional. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button