BontangKaltim

DPMPTSP Bontang Permudah Urus SIP Akupuntur Terapis, Izin Terbit Maksimal Tujuh Hari Kerja

Pelayanan pengurusan perizinan dilakukan petugas di Kantor DPMPTSP Bontang. (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Mengurus Surat Izin Praktik (SIP) bagi akupuntur terapis di Kota Bontang kini semakin mudah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menghadirkan layanan perizinan berbasis digital yang membuat proses pengajuan izin lebih cepat, praktis, dan transparan.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, digitalisasi layanan dilakukan untuk memangkas proses administrasi sekaligus memberikan kemudahan bagi tenaga kesehatan yang ingin memperoleh legalitas praktik.

Menurutnya, SIP merupakan syarat wajib bagi akupuntur terapis sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, DPMPTSP memastikan seluruh tahapan pengurusan izin berjalan sesuai ketentuan dengan sistem yang mudah diakses.

Baca  Godok Raperda Wujudkan Kota Layak Anak di Samarinda, Respon Kasus Kekerasan Masih Tinggi

“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Melalui sistem digital, pemohon dapat mengurus SIP Akupuntur Terapis tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan,” ujar Muhammad Aspiannur.

Ia menjelaskan, pemohon perlu melengkapi sejumlah persyaratan, seperti surat tanda registrasi (STR), identitas diri, rekomendasi organisasi profesi, surat keterangan sehat, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan sektor kesehatan.

Setelah seluruh dokumen diunggah melalui sistem perizinan digital, berkas akan diverifikasi petugas dan dikoordinasikan dengan instansi teknis terkait. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, SIP dapat diterbitkan paling lama tujuh hari kerja.

Baca  IKN Diserbu, Kadispora Ingatkan Pemuda Kaltim Tingkatkan Kapasistas Diri

Muhammad Aspiannur menegaskan, percepatan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung iklim investasi di sektor kesehatan.

Tak hanya itu, seluruh layanan perizinan tenaga kesehatan di DPMPTSP Bontang juga tidak dipungut biaya. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong para tenaga kesehatan segera mengurus legalitas praktiknya.

“Dengan izin resmi, masyarakat memiliki kepastian memperoleh pelayanan kesehatan dari tenaga profesional yang kompeten dan telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah,” katanya.

Baca  Songsong IKN, Perda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah di Kaltim Disahkan

DPMPTSP Bontang berharap semakin banyak tenaga kesehatan memanfaatkan layanan perizinan digital. Selain mempercepat proses administrasi, langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, efektif, dan berbasis elektronik. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button